Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Wakil Ketua DPRD Harap Dindik Jatim Segera Bertindak Terkait Keluhan Pembelian Seragam Sekolah

BERKAH News24 - Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Deni Wicaksono berharap dan meminta kepada dinas Pendidikan Provinsi Jatim untuk menindak adanya pembelian seragam Wajib  bagi siswa SMAN-SMKN disinyalir kembali terjadi di Penerimaan Murid Baru 2025 di Jatim.

Meski pihak Dinas Pendidikan Jatim menyatakan tidak ada kewajiban, Namun dilapangan masih ditemukan keharusan pembelian seragam di sekolah. Hal ini ditemukan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono saat reses Trenggalek yang  disambati warga terkait mahalnya harga seragam sekolah di jenjang SMA/SMK Negeri wilayah Trenggalek.

Saat reses di Trenggalek, Deni menerima aduan warga yang mengeluhkan sistem pengadaan seragam sekolah yang dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga tidak mampu.

Berdasarkan laporan masyarakat, seragam sekolah di sejumlah SMA/SMK di Trenggalek langsung didistribusikan ke sekolah-sekolah oleh rekanan dari Jawa Timur. Harga kain seragam ditetapkan Rp195 ribu per meter, mencakup dua jenis seragam, yakni abu-abu putih dan pramuka.

“Kalau benar ada kewajiban beli seragam dari sekolah dengan harga mahal, ini harus segera dievaluasi. Tidak boleh ada paksaan apalagi sampai memberatkan wali murid,” tegas Deni Wicaksono, Senin (7/7/2025).

"Ini baru diwilayah Trengalek. Tidak menutup kemungkinaan hal ini juga terjadi diwilayah lain Kota Kabupaten di Jatim," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi peran komite sekolah yang menjadi ujung tombak penjualan seragam. Dia menilai, tanpa pengawasan yang ketat, praktik ini rentan disalahgunakan dan memunculkan ketidaktransparanan. “Orang tua harus diberi ruang untuk beli seragam di luar selama sesuai warna dan model. Jangan sampai wali murid dipaksa membeli dari sekolah saja,” tambah Deni.

Deni mengatakan, akar persoalan ini muncul karena tidak adanya regulasi harga maksimal seragam di level provinsi atau nasional. Beberapa daerah memang sudah menerapkan pergub atau perwali soal harga seragam, namun di Jawa Timur belum ada ketentuan serupa yang mengikat semua sekolah. “Moratorium penjualan seragam di sekolah sudah dicabut Gubernur sejak akhir 2023. Tapi bukan berarti sekolah bebas menentukan harga seenaknya,” ujar Deni.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur turut memperparah situasi ini. Padahal, laporan di lapangan menunjukkan praktik jual beli seragam sekolah masih menyimpan banyak persoalan. “Kami di Fraksi PDI Perjuangan siap menerima pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait keberatan pembelian seragam yang mahal dan cenderung memaksa. Dan kami juga siap menindaklanjuti supaya masalah ini tidak berlarut-larut. Kasihan masyarakat,” tegas Deni.

DPRD Jatim, lanjut Deni, merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera menetapkan harga acuan seragam yang wajar, termasuk transparansi laporan koperasi dan komite sekolah. Selain itu, pengawasan lapangan dan sosialisasi ke wali murid harus ditingkatkan. “Kalau tidak ditangani serius, masalah mahalnya seragam ini bisa terus jadi beban warga. Padahal sekolah negeri seharusnya jadi solusi, bukan justru menambah masalah,” tandasnya.

Selain harga seragam, pihaknya kata Deni juga menerima pengaduan berbagai pungutan di sekolah, seperti sumbangan peningkatan prestasi Rp.150 ribu per bulan dan iuran komite Rp. 200 ribu per bulan. Bahkan, ada informasi dana komite disiapkan untuk mengantisipasi masalah hukum yang mungkin muncul.

“Ini aneh, jangan sampai sumbangan-sumbangan ini malah jadi beban baru bagi masyarakat. Harus transparan, jelas peruntukannya, dan tidak memaksa,” tegasnya.(Pca/hjr)

close
Pasang Iklan Disini