BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pilangkenceng. Kegiatan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) dan Pemadam Kebakaran, Bea Cukai ,dan Forkopimcam setempat, Rabu (16/7/2025).
Sosialisasi dilakukan berhadapan langsung dengan pelaku usaha toko kelontong atau penjual rokok dan masyarakat di warung kopi. Tempat tersebut dinilai riskan akan beredarnya rokok ilegal karena sales rokok disinyalir bisa menawarkan atau menitipkan ke pedagang. Hal ini disampaikan Petugas Kantor Bea Cukai Kabupaten Madiun, Ruditya.
“Sasaran operasi kali ini antara lain penjual rokok eceran dan warung karena biasanya warung ini dititipi sales, kemudian kami sosialisasikan kepada mereka agar masyarakat faham bahwa menjual rokok itu ada aturannya,” ungkapnya .
Pada operasi di Pilangkenceng tidak ditemukan adanya peredaran rokok ilegal ataupun pabrik pembuat rokok ilegal. Masyarakat dihimbau untuk menjual rokok yang legal saja dengan ciri-ciri memiliki pita cukai asli, berhologram, dan desain sesuai regulasi.