Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Rugikan Negara, Bea Cukai Madiun-Pemkab Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal

BERKAH News24 - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang merugikan negara.

"Kepala KPPBC Madiun P. Dwi Jogyastara mengatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

"Total potensi kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut mencapai Rp4,7 miliar," ujar Dwi Jogyastara dalam kegiatan pemusnahan secara simbolis yang dilakukan di halaman Pendopo Wedya Graha Ngawi, Jawa Timur, Rabu.

Menurutnya, penindakan terhadap barang ilegal tersebut dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga April 2025 melalui berbagai metode, seperti operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan warung dan kios, ekspedisi perusahaan jasa titipan, kargo kereta api, hingga pemantauan daring atau cyber crawling.

Kegiatan pemusnahan simbolis tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi.

"Rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong drum berisi tanah," katanya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmat Didik Purwanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayahnya.

"Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara," kata dia.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal semakin meningkat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi.(ant)

close
Pasang Iklan Disini