Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Kasus Narkoba

BERKAH News24 - Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Magetan menangkap sebanyak 11 tersangka kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya yang ditangani selama pertengahan bulan Mei hingga Juni 2025.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Senin mengatakan dari 11 tersangka tersebut, sebanyak 10 orang di antaranya merupakan usia dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur.

"Dari 11 tersangka tersebut, sembilan orang ditahan melalui proses penyidikan biasa, sementara dua lainnya termasuk tersangka anak diduga hanya sebagai pengguna, sehingga diarahkan pada proses diversi dan rehabilitasi," ujar AKBP Erik kepada wartawan.

Menurutnya, sebanyak 11 tersangka tersebut diamankan dari tujuh kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap di wilayah hukum Polres Magetan.

Barang bukti yang diamankan dalam tujuh kasus narkoba tersebut antara lain, sabu-sabu seberat 2,20 gram, ganja seberat 2,63 gram, obat dobel L sebanyak 13 butir, dan lima kendaraan bermotor roda dua.

Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Magetan, yakni di Kecamatan Maospati, Takeran, Plaosan, dan Magetan.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Magetan Iptu Dhanang Tri Widodo menyebut kasus narkoba di Magetan mengalami kenaikan di tahun 2025. Sebelumnya di bukan Januari hingga pertengahan Mei 2025, Polres Magetan sudah menangani 14 kasus peredaran narkoba.

Ia menambahkan, mayoritas pengguna narkoba di Magetan berasal dari kalangan remaja dan usia produktif. Modus yang sering ditemukan adalah anggapan bahwa narkoba dapat meningkatkan energi, padahal efeknya justru merusak fisik dan mental.

Pihak kepolisian dan lembaga hukum lain berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Termasuk juga keluarga, sebagai lingkup terdekat generasi muda.(ant)

close
Pasang Iklan Disini