BERKAH News24 - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akan melakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait Kekosongan jabatan Kepala Desa (Kades) di sejumlah wilayah di Jawa Timur yang masih tinggi.
Data yang masuk di Komisi A DPRD Jawa Timur, sedikitnya ada 125 desa di Jawa Timur yang mengalami kekosongan posisi kepala desa dan tengah menunggu proses pengisian antar waktu (PAW).
![]() |
Wakil ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono |
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk percepatan pengisian jabatan ini. Selanjutnya, kami juga akan segera berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena ada beberapa regulasi yang perlu disinkronkan agar proses ini bisa berjalan seragam di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, di Surabaya, Selasa (24/6/2025).
Budiono, menegaskan bahwa kekosongan jabatan kepala desa ini dapat berdampak signifikan terhadap jalannya roda pemerintahan desa. Salah satu wilayah yang paling terdampak adalah Kabupaten Bojonegoro, yang dilaporkan memiliki 20 desa dengan posisi kepala desa yang kosong. “Di Jawa Timur, saat ini ada sekitar 125 desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa. Di Bojonegoro saja ada 20 desa,” ujarnya.
Menurut Budiono, penyebab kekosongan jabatan kepala desa ini bervariasi. Ada kepala desa yang meninggal dunia, ada pula yang tersangkut kasus hukum, serta ada yang masa jabatannya telah berakhir.
“Insya Allah bulan depan kami akan ke Kemendagri. Kekosongan jabatan ini bukan hanya soal administratif, tapi juga soal pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan desa. Oleh karena itu, perlu sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda antar daerah,” tegasnya.
Budiono menilai, sinkronisasi peraturan antara pusat dan daerah menjadi krusial untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan kebingungan di tingkat bawah. “Intinya, jangan sampai kekosongan kepala desa ini menjadi celah bagi ketidakpastian hukum dan politik di desa. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan, tapi juga tidak menghambat pelayanan dan pembangunan,”katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Saifudin Zuhri, turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi ini. Ia menilai bahwa kekosongan kepala desa dalam jumlah besar sangat berpotensi mengganggu jalannya pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program-program pembangunan, terutama yang bersumber dari pemerintah pusat.
“Peran kepala desa sangat sentral. Mereka bukan hanya pemimpin administratif, tapi juga ujung tombak pembangunan desa. Banyak proyek dari pusat yang sasarannya langsung ke desa, termasuk Dana Desa. Jika tidak ada kepala desa definitif, tentu proses penyerapan dan pelaksanaannya akan terganggu,” kata Saifudin Zuhri.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini juga menekankan pentingnya keberadaan kepala desa dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di tingkat lokal. Kekosongan jabatan, menurutnya, berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat, terutama jika proses pengisian jabatan tidak berjalan transparan.
“Kami mendorong agar pengisian kepala desa dilakukan secepat mungkin. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat terganggu hanya karena belum ada pejabat yang memiliki otoritas penuh. Kepala desa bukan hanya simbol, tapi mereka punya fungsi strategis dalam tata kelola desa,” jelasnya.
Dengan jumlah desa yang cukup besar di Jawa Timur lanjut anggota DPRD Jatim Daerah Pemilihan (Dapil) Malang Raya, keberadaan kepala desa yang sah dan aktif merupakan prasyarat mutlak untuk memastikan bahwa kebijakan dan program dari pusat hingga daerah bisa terserap dengan baik dan tepat sasaran.
“Ini soal kepastian layanan, keadilan sosial, dan pembangunan yang berkelanjutan. Desa adalah fondasi negara. Maka, kepemimpinan desa harus segera dipulihkan,” pungkasnya. (pca/s)