BERKAH News24 - Diantara belantara perbukitan selatan Kabupaten Malang, secercah harapan mengepakkan sayapnya. Seekor Elang Ular Bido (Spilornis cheela), satwa liar dilindungi yang menjadi bagian penting ekosistem hutan tropis, akhirnya berhasil diselamatkan berkat kepedulian warga dan sinergi lintas pihak.
Kisah ini bermula pada 15 Juni 2025, saat Kanit Reskrim Polsek Gedangan menerima penyerahan seekor elang dari warga Desa Tumpakrejo. Burung pemangsa siang ini tampak lemah namun masih menunjukkan sifat alaminya yang agresif, pertanda bahwa insting liarnya masih hidup.
Menyikapi laporan tersebut, tim Resort Konservasi Wilayah (RKW) 18 Malang dan Pulau Sempu Balai Besar KSDA Jawa Timur segera berkoordinasi. Pada 16 Juni 2025, petugas mendatangi Polsek Gedangan, di mana Aiptu Zuhdy Yahya, S.H., M.H. secara resmi menyerahkan elang melalui Berita Acara Penyerahan Satwa Liar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa burung tidak mengalami luka fisik, namun tampak lemas dan stres akibat kekurangan nutrisi serta interaksi manusia. Untuk pemulihan, elang segera dibawa ke Pos Jaga Sendangbiru guna menjalani masa observasi dan perawatan intensif.
Keesokan harinya, 17 Juni 2025, kondisi elang menunjukkan perkembangan menggembirakan. Ia mulai makan dengan lahap dan menunjukkan aktivitas yang lebih lincah. Ini menjadi indikasi awal bahwa satwa tersebut berpotensi besar untuk direhabilitasi hingga akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
“Penyelamatan Elang Ular Bido ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan petugas konservasi dalam menjaga keberlangsungan satwa liar di Indonesia,” ujar Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, Jum'at (20/5/2026).
Elang Ular Bido merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Keberadaannya di alam liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan rantai makanan, khususnya dalam pengendalian populasi ular dan hewan kecil lainnya.
Balai Besar KSDA Jawa Timur mengapresiasi kepedulian warga dan peran aktif Polsek Gedangan dalam upaya penyelamatan satwa ini. Masyarakat diimbau untuk tidak memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, serta melaporkan kepada pihak berwenang bila menemukan satwa dalam kondisi terluka atau dipelihara secara ilegal.
“Setiap makhluk liar memiliki hak untuk hidup di habitatnya. Tugas kita adalah menjaga agar mereka tetap liar, bebas, dan lestari,” tegasnya. (jal/s)