BERKAH News24 - Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara Indonesia, yang menyatukan banyak suku dengan bahasa lokalnya masing-masing. Guna meningkatkan keutamaan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBP Jatim) melalui Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum telah sukses mengadakan kegiatan Sosialisasi Pengutanaan Bahasa Negara di Lanskap dan Dokumen Lembaga, yang berlangsung, di Ruang Pertemuan, Mini Block Office, Kompleks Balai Kota Malang.
Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan Pemerintah Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni yang hadir mewakili Wali Kota Malang. Selain itu, turut diundang pihak terkait seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Indonesia.
Kegiatan ini diikuti oleh 55 peserta yang terdiri atas perwakilan dari 50 lembaga, meliputi lembaga pemerintah, pendidikan, dan swasta di wilayah Malang Raya yang mengikuti Program Pengutamaan Bahasa Negara di Lanskap dan Dokumen Lembaga Tahun 2025.
Melalui pers rilis yang disampaikan pada Jumat (20/6/2025), Asisten Pemerintahan, Ida Ayu Made Wahyuni menekankan pentingnya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara perlu berdaulat di negaranya sendiri. Utamanya, kita sebagai aparatur negara harus bergerak memberikan teladan kepada masyarakat atas penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” tegas Ida.
Sementara hadir sebagai salah satu pemateri, Kepala BBP Jatim, Puji Retno Hardiningtyas menerangkan, kegiatan ini mengacu kepada Kebijakan Kebahasaan di Jawa Timur dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025.
“Peraturan Menteri ini menjadi panduan utama terakit pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di lanskap dan dokumen lembaga karena sudah diatur di dalamnya mengenai sosialisasi, pemantauan, pendampingan, dan evaluasi dalam penggunaan bahasa Indonesia” terang Retno.
Selanjutnya, emateri kedua, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyampaikan materi mengenai tantangan dan solusi dalam implementasi amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
“Sosialisasi dan edukasi tentang penggunaan bahasa Indonesia yang berkelanjutan menjadi perlu karena kekhawatiran kita bersama terkait dominasi pengunaan bahasa asing di ruang publik maupun di dokumen," kata Amithya.
Diketahui, pada sesi akhir, Tim Pengutamaan Bahasa Negara dari BBP Jatim menyampaikan materi penutup yang berisi paparan data hasil pelaksanaan program yang telah dikumpulkan dan dianalisis secara komprehensif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya BBP Jatim untuk memperkuat peran bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, dapat digunakan secara tertib dan benar di ruang publik, baik dalam bentuk lanskap kebahasaan maupun dokumen resmi kelembagaan.(vin/s)