Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Pemkab Bojonegoro Daftarkan Warga Miskin ke BPJS Ketenagakerjaan

BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengambil langkah progresif dengan mendaftarkan warga miskin dan pekerja rentan ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan untuk menggantikan skema santunan duka (sanduk) sebelumnya, dengan manfaat yang jauh lebih besar dan cakupan yang lebih luas.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah menegaskan, perubahan mekanisme ini bukan penghapusan, melainkan peningkatan perlindungan sosial bagi warga miskin.

“Program santunan duka bukannya dihapus, namun mekanismenya yang diubah, dengan didaftarkannya warga miskin dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Wabup Nurul.

Sebelumnya, besaran santunan duka hanya Rp3 juta. Namun, melalui BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris kini bisa menerima klaim hingga Rp42 juta. Selain itu, dua anak dari peserta yang meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.

“Perbaikan regulasi pemerintah ini tentu untuk menyiapkan hal yang lebih baik lagi. Jika dulu santunan duka diterimakan Rp3 juta, sekarang melalui BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta. Bahkan, untuk ahli waris yaitu dua anak dibiayai pendidikannya sehingga ke depan dapat memutus rantai kemiskinan,” ujar Wabup Nurul.

Wabup Nurul menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Dalam nomenklatur APBD Bojonegoro 2025, tidak ada lagi pos Belanja Tidak Terduga (BTT) khusus untuk santunan duka. Sebagai gantinya, anggaran sebesar Rp35 miliar dialihkan ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, Pemkab Bojonegoro akan mempublikasikan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) secara terbuka. Langkah ini dimaksudkan untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan validasi data penerima manfaat.

“Sehingga masyarakat bisa mengawal data tersebut apakah warganya benar-benar miskin atau tidak. Bapak Bupati akan menginstruksikan untuk pemasangan stiker kategori miskin sehingga benar-benar tahu dan terbuka jika tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Sejak April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah mencairkan klaim jaminan kematian untuk 139 jiwa warga Bojonegoro, dengan total nilai Rp5,8 miliar. Program ini mencakup 157.039 jiwa penerima manfaat, termasuk 54.000 keluarga miskin dan pekerja rentan seperti marbot, takmir, modin, guru ngaji, linmas, kader desa, serta ketua RT/RW.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Teguh Prihandono, menambahkan bahwa santunan duka kini lebih diarahkan pada kondisi darurat dan bencana, sementara kebutuhan jaminan kematian umum dialihkan sepenuhnya ke dalam skema BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap dapat memperkuat jaring pengaman sosial, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan setiap warga yang mengalami musibah mendapatkan perlindungan yang layak. (*)

Berikut syarat-syarat untuk klaim santunan duka JKM BPJS Ketenagakerjaan:

1. Menunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

2. Fotokopi KTP peserta dan ahli waris (dengan menunjukkan asli).

3. Fotokopi KK (dengan menunjukkan asli).

4. Surat keterangan kematian dari pejabat berwenang.

5. Surat keterangan ahli waris yang sah.

6. Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan resmi peserta.

close
Pasang Iklan Disini