BERKAH News24 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Timur gerak cepat menindaklanjuti arahan langsung Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto langsung menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Jawa Timur untuk mendorong percepatan pembentukan (KDMP), Rabu (14/5/2025) lalu.
Kegiatan yang digelar di Dinas Peternakan Provinsi Jatim itu dipimpin langsung oleh Kakanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adi Karyono, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Endy Alim Abdi Nusa, Kadiv P3H Titik Setiawati, serta Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir.
Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menekankan pentingnya percepatan pembentukan KDMP sebagai bagian dari program pemberdayaan ekonomi desa.
“Kami mengajukan permohonan kepada Pemprov Jatim untuk mengeluarkan surat edaran yang mendorong percepatan penyelesaian Musyawarah Desa Khusus (Musdesus),” ujar Haris.
Ia juga meminta dukungan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran dari APBD maupun dana desa untuk membiayai jasa notaris, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-9/MK/PK/2025. Kanwil Kemenkum Jatim juga akan memberikan pembinaan kepada notaris untuk mempercepat proses penerbitan akta dan harmonisasi regulasi daerah terkait KDMP.
Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Jatim Adi Karyono menyatakan komitmen penuh mendukung program KDMP dan memastikan pembiayaan jasa notaris akan dibayarkan sesuai ketentuan. Dalam.kesempatan tersebut, Adi bahkan langsung menghubungi Sekda kabupaten/ kota yang progresnya dinilai lamban.
Sementara itu, Ketua INI Jatim Isy Karimah Syakir menjelaskan bahwa kendala utama di lapangan adalah proses Musdesus yang belum tuntas, sehingga notaris belum dapat menyusun akta pendirian KDMP. Ia juga menyoroti kegelisahan notaris terkait kepastian pembayaran jasa, serta menyatakan pihaknya tengah menyusun mekanisme pembagian tugas notaris agar tidak terjadi monopoli dalam pendirian koperasi.
Rapat koordinasi ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan notaris untuk menyukseskan pembentukan KDMP yang ditargetkan tuntas pada pertengahan tahun ini.
Berdasarkan rekapitulasi data pada Rabu (14/5/2025), tercatat sebanyak 2.605 desa dan kelurahan di 27 kabupaten/kota di Jawa Timur telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai tahapan awal pendirian KDMP. Rincian wilayah yang telah menyelenggarakan musyawarah terdiri atas 2.488 desa dan 117 kelurahan, dari total keseluruhan 7.724 desa dan 777 kelurahan yang tersebar di provinsi ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, termasuk dukungan penuh dari Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Jatim yang telah melakukan sosialisasi kepada 4.522 desa/kelurahan.
“Ini merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, notaris, dan masyarakat desa dalam mendukung program strategis nasional yang digagas oleh Kementerian Hukum,” ujar Haris dalam laporannya kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI.
Namun demikian, hingga saat ini baru terdapat 15 KDMP yang telah resmi tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Haris menyatakan bahwa pihaknya akan terus mempercepat proses pendirian koperasi dengan memberikan pembinaan terhadap para notaris serta mendorong percepatan penyelesaian Musdesus di desa dan kelurahan yang belum melaksanakannya. (mad/hjr)