Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Petugas Gabungan Di Ponorogo Lakukan Penertiban Kabel Optik

BERKAH News24 - Petugas gabungan penegak peraturan daerah (Perda) dari sejumlah dinas, badan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang tergabung dalam Gugus Tugas Penertiban Perizinan (GGTP) menertibkan kabel optik yang terpasang ilegal di sepanjang ruas Jalan Menur.

Etik Mudarifah, Pelaksana Harian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo sekaligus Ketua Pelaksaana GGTP mengungkapkan, jauh sebelum gugus tugas penertiban perijinan ini bergerak melakukan pemotongan paksa kabel yang semrawut, pihaknya mengaku telah memberikan himbauan kepada para pemilik usaha untuk menertibkan sendiri kabel milik mereka. 

“Pemotongan paksa kabel ISP (Internet Service Provider) ini karena sebelumnya sudah kami kumpulkan dan sosialisasikan. Beberapa ISP sudah berproses perizinannya dan kita sudah melayani. Yang lain yang masih illegal dan tidak ada itikad baik penataan, kita tertibkan agar tidak semrawut seperti saat ini,” ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Ponorogo, Selasa (29/4/2025).

Menurut Etik, seluruh kegiatan usaha telekomunikasi harus melewati Perijinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) melalui Online Single Submission (OSS). “Kita bergerak secara holistik tergabung dari berbagai OPD terkait, seperti DPMPTSP, Kominfo, DPUPKP, Satpol PP, BPPKAD, Dishub, dan Dinas Lingkungan Hidup. Giat perdana kita adalah penertiban penggelaran serat fiber optic. Sesuai ketentuan, semua penggelaran fiber optic itu harus berijin Bupati melalui OSS dengan PBUMKU,” jelas Etik.

Etik menambahkan, pelaku usaha telekomunikasi juga harus mendapatkan verifikasi oleh dinas teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), kemudian mendapat rekomendasi dari Dinas Kominfo serta kajian Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas PUPKP Kabupaten Ponorogo yang juga menjadi anggota Gugus Tugas, Jamus Kunto, menjelaskan bahwa pemasangan kabel illegal tersebut tidak hanya merugikan masyarakat saja, namun merugikan beberapa provider legal. Mereka mengeluhkan kenapa kabel di tiang mereka juga semrawut. Ternyata ada benalu, yaitu vendor lokal yang numpang di jalurnya mereka.

Menurut Jamus, kehadiran gugus tugas penertiban perijinan dapat menjadi awal dari penataan infrastruktur jaringan yang lebih tertib, legal, dan tertata, demi kenyamanan dan keamanan masyarakat serta kelancaran dunia usaha di bidang telekomunikasi. Maka pemerintah hadir, tidak hanya untuk kepentingan pemerintah semata, tapi juga untuk masyarakat dan dan dunia usaha telekomunikasi di Ponorogo. (kominfo jatim)

close
Pasang Iklan Disini