BERKAH News24 – Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (KBPR) Arta Kencana menggelar pengundian Gebyar Undian Simasda & Demasda dalam rangka memperingati usianya yang ke-35 tahun.
Acara ini berlangsung meriah di Lantai 5 Gedung Kantor Pusat KBPR Arta Kencana, Jalan Panglima Sudirman No. 120, Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Sabtu (17/10/2026).
Kegiatan peringatan hari jadi tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun, perwakilan Notaris & PPAT, jajaran Forkopimcam Wonoasri, para ketua KUD, jajaran manajemen KBPR Arta Kencana, serta para nasabah setia.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengabdian selama tiga setengah dekade KBPR Arta Kencana yang kini telah melayani sekitar 20.000 nasabah dari total 739.000 penduduk Kabupaten Madiun.
“Saya mengucapkan selamat ulang tahun ke-35 untuk KBPR Arta Kencana. Semoga terus sukses dan menjadi lembaga keuangan yang dapat diandalkan untuk menggerakkan perekonomian rakyat Kabupaten Madiun,” ujar Hari Wuryanto.
Bupati menegaskan pentingnya menjaga integritas serta menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan profesionalisme dalam mengelola dana masyarakat.
“Jangan salah gunakan kepercayaan yang sudah diberikan oleh masyarakat. Kelola dengan baik. Sektor ekonomi, baik pertanian, UMKM, perindustrian, perdagangan maupun jasa lainnya, insyaallah siap didukung. Kita tidak bisa sendiri, harus berkolaborasi dengan prinsip gotong royong. Insyaallah, dengan kebersamaan kita wujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja (Bersih, Sehat, dan Sejahtera),” tegas Bupati.
Direktur Pemasaran KBPR Arta Kencana Madiun, Erna Dwi Ratnawati, menjelaskan bahwa pengundian berhadiah ini merupakan bentuk apresiasi atas loyalitas para nasabah yang terus memberikan kepercayaan kepada KBPR Arta Kencana.
Erna menjelaskan, mekanisme perolehan poin dilakukan secara transparan. Setiap setoran sebesar Rp100.000 yang mengendap minimal satu bulan akan mendapatkan 1 poin undian (berlaku kelipatannya). Untuk periode pengumpulan poin tahun berikutnya dihitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
“Untuk penyerahan hadiah bagi pemenang, mengacu pada aturan baru, batas waktunya kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 150 hari. Pengumuman dipublikasikan melalui kantor kas, kantor pusat, dan sarana komunikasi digital,” terang Erna.
Melalui momentum ke-35 ini, KBPR Arta Kencana berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemkab Madiun demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(as/BN24)







