Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polres Madiun Bekuk Spesialis Pencuri LPG 3 Kg: Beraksi 15 Kali di Madiun dan Magetan

BERKAH News24 — Satreskrim Polres Madiun berhasil membongkar kasus dugaan pencurian tabung LPG 3 kilogram yang meresahkan warga di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Seorang pria berinisial BSB ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan.

Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki melalui Kasatreskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan, Aksi kejahatan ini terungkap pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Desa Purworejo, Kecamatan Geger.

Kejadian berawal saat seorang saksi yang hendak menyapu halaman rumah mendapati deretan tabung gas elpiji melon di dalam rumah telah lenyap. Saat dicek lebih lanjut, pemilik rumah menemukan kondisi pintu utama rusak bekas congkelan benda tumpul.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, tersangka BSB masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak kunci pintu menggunakan obeng yang sudah disiapkannya. Tabung-tabung gas hasil curian tersebut kemudian diangkut menggunakan karung sak.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 6 tabung LPG ukuran 3 kg, 1 buah karung sak berwarna putih, dan 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah.

Akibat pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp1.440.000.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi BSB ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak 15 kali sepanjang periode Juli hingga September 2026, dengan rincian 10 kali di wilayah Kabupaten Madiun dan 5 kali di wilayah Kabupaten Magetan.

Atas perbuatannya, BSB dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana.

AKP Agung Hartawan menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang mengganggu kondusivitas masyarakat, sembari mengimbau warga untuk memperketat pengamanan lingkungan serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini