Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Modus Pura-Pura ke Laundry, Pria Asal Ciamis Bawa Kabur Honda Vario di Madiun

BERKAH News24 — Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Seorang pria berinisial HN alias Banda (33), warga Cimaragas, Kabupaten Ciamis, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi.



Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun, Ipda Ichsan Novianto, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/78/VIII/SPKT/2026/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 28 Agustus 2026.

Peristiwa tindak pidana tersebut bermula pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, Dicky M Pahruroji (29), yang beralamat di Jalan Patimura, Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan. Saat itu, tersangka berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin mengantarkan pakaian ke tempat cucian (laundry).

Namun, setelah kunci dan kendaraan diserahkan, pelaku justru membawa lari sepeda motor Honda Vario warna merah tahun 2019 bernomor polisi AE-5431-EX tersebut ke wilayah Ciamis, Jawa Barat. Korban yang berusaha menghubungi pelaku tak membuahkan hasil lantaran nomor telepon tersangka mendadak tidak aktif. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta dan memutuskan melapor ke Polres Madiun.

"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka meminjam kendaraan korban dengan alasan mengantar pakaian. Namun setelah dikuasai, sepeda motor membawa kabur ke Ciamis dan tidak dikembalikan," terang penyidik Satreskrim Polres Madiun.

Usai melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti berupa BPKB, STNK, dan 1 unit Honda Vario, serta melangsungkan gelar perkara, petugas langsung bergerak menangkap HN alias Banda.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agung Hartawan, menegaskan jajarannya akan menuntaskan perkara ini secara profesional transparan.

"Kami terus melakukan penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Setelah seluruh proses penyidikan dilengkapi, kami segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," tegas AKP Agung Hartawan.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Pihak Kepolisian Resor Madiun turut mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini