Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Marak Modus Narkoba Liquid, Pemprov Jatim, Polda dan BNNP Perketat Peredaran Vape

BERKAH News24 — Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim resmi memperketat pengawasan serta menggodok pembatasan peredaran rokok elektrik (vape). Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya potensi penyalahgunaan vape sebagai modus baru peredaran gelap narkotika di wilayah Jawa Timur.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur, Eddy Supriyanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba yang diselipkan dalam cairan rokok elektrik.

"Akhir-akhir ini BNN banyak membongkar kasus narkotika dalam bentuk cairan, seperti cairan ganja dan sabu yang mau dipakai untuk rokok elektronik. Hasil penelitian juga menunjukkan indikasi bahwa sebagian rokok elektronik yang beredar terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut," ujar Eddy dalam acara Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Pembatasan dan Pengawasan Vape di Ruang Wilis Bakorwil Madiun, Selasa (1/9/2026).

Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Pemprov Jatim menerbitkan Surat Edaran Bersama yang menginduk pada Peraturan Pemerintah terkait pembatasan dan pengaturan penggunaan rokok konvensional maupun elektronik.

Pemprov Jatim, Polda Jatim, dan BNNP Jatim membentuk tim khusus untuk mengawasi peredaran vape secara masif di seluruh kabupaten/kota.

Perumusan regulasi larangan penjualan vape dalam radius 200 meter dari kawasan lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan Jatim memperketat Kawasan Tanpa Rokok dan Vape melalui penataan inspeksi mendadak (sidak) berkala oleh kepala sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK).


Dan larangan keras penggunaan vape bagi remaja atau masyarakat berusia di bawah 21 tahun, serta pembatasan dan pengawasan ketat penggunaan vape di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, lembaga pendidikan, angkutan umum, serta tempat keramaian massa.

Langkah pencegahan ini juga mendapat dukungan keagamaan melalui Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2026 yang mengharamkan penggunaan vape di ruang publik bagi kelompok rentan, serta mengharamkan penyalahgunaan cairan vape untuk bahan narkotika.

Eddy menjelaskan, sosialisasi surat edaran ini akan digencarkan secara berkelanjutan ke seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Penindakan bagi para pelanggar dipastikan mengacu pada regulasi hukum yang berlaku.

"Penindakan disesuaikan dengan aturan. Jika terbukti mengandung narkotika, maka berlaku Undang-Undang Narkotika. Sedangkan jika melanggar ketentuan izin usaha, penindakannya menggunakan undang-undang terkait perizinan usaha," tegas Eddy.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini