Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

BPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Tablet Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta, Selamatkan Ribuan Pelajar

BERKAH News24 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang tergolong Obat-Obat Tertentu (OOT), yakni Trihexyphenidyl dan Tramadol, Kamis (6/8/2026). 

Barang bukti ilegal bernilai keekonomian Rp540.030.000 tersebut digagalkan sebelum sempat beredar luas di tengah masyarakat.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip. Penggagalan distribusi obat terlarang ini diperkirakan berhasil menyelamatkan kesehatan masyarakat, khususnya mencegah ancaman bahaya bagi lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala BPOM di Surabaya bersama jajaran pimpinan instansi terkait, di antaranya General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Juanda, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Komandan Lanudal Juanda Surabaya, Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Direktur Utama Regulated Agent PT Mitra Kargo Nusantara.

Ratusan ribu tablet obat ilegal tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman barang dari area Jakarta dan sekitarnya. Modus yang digunakan adalah pengiriman via kargo udara melalui Bandara Internasional Juanda menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar (UPG).

Rencananya, obat-obatan ilegal itu akan didistribusikan ke berbagai kabupaten/kota di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Utara. Kasus ini pertama kali disergap oleh jajaran Lanudal Juanda sebelum akhirnya diserahterimakan kepada BPOM di Surabaya untuk penanganan hukum lebih lanjut.

"Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh barang temuan tidak kembali beredar atau disalahgunakan. Langkah tegas ini adalah bagian dari komitmen BPOM memutus rantai peredaran obat ilegal yang membahayakan kesehatan," terang pihak Kepala BPOM di Surabaya, Yudi Noviandi.

Mengedarkan obat ilegal merupakan tindak pidana berat di bidang obat dan makanan. Pelaku dapat dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman tersembunyi (silent threat) yang mengincar generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi Noviandi.

Saat ini, BPOM di Surabaya terus melakukan penelusuran mendalam untuk membongkar jaringan pemasok hingga jalur distribusi utama. Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum dipastikan berlanjut sesuai aturan perundang-undangan.

BPOM di Surabaya mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan waspada dalam memilih produk obat. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa).

Masyarakat juga diingatkan bahwa obat keras hanya boleh diperoleh di apotek atau toko obat berizin resmi menggunakan resep dokter. Legalitas produk obat dapat dipastikan secara mandiri melalui situs resmi `cekbpom.pom.go.id` atau aplikasi BPOM Mobile di ponsel pintar.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini