Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

DPRD dan Pemkab Madiun Sepakati Perda LKPJ APBD 2025, SiLPA dan Penuntasan Sertifikasi Aset Daerah Masih Jadi Sorotan

BERKAH News24 – DPRD Kabupaten Madiun dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sepakat untuk memperketat efektivitas pelaksanaan anggaran serta mempercepat penyelesaian inventarisasi aset daerah. 

Hal ini menjadi poin utama pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, menegaskan bahwa evaluasi LKPJ tahun ini (2026) menaruh perhatian besar pada besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA). Pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pada tahun berjalan agar porsi SiLPA tidak kembali membengkak.

“Dengan adanya LKPJ, tahun depan evaluasinya kami harapkan SiLPA jangan terlalu banyak. Tolong di tahun ini betul-betul nanti kita plototi, jangan sampai terulang kembali terkait SiLPA,” tegas Fery Sudarsono saat ditemui usai rapat paripurna, Senin (27/7/2026).

Fery menambahkan bahwa arah prioritas di tahun 2026 pada dasarnya berpatokan pada visi dan program kerja eksekutif, di mana DPRD fokus mengawal agar cita-cita pembangunan daerah dapat terealisasi secara optimal. 

Selain masalah SiLPA, pengawasan terhadap pengelolaan aset dan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menjadi perhatian serius legislatif.

Menyanggapi hal tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan kesiapannya untuk menjamin seluruh catatan dan masukan yang disampaikan oleh jajaran anggota Dewan, termasuk masalah perubahan anggaran hingga penanganan SiLPA.

Terkait dengan porsi SiLPA, Hari Wuryanto memberikan penjelasan objektif bahwa langkah-langkah tertunda atau efisiensi anggaran kerap diambil guna menjaga akuntabilitas dan menghindari pelanggaran regulasi, terutama pada proyek yang bersifat non-multiyears.

“Daripada kita harus melanggar regulasi, lebih baik kita sesuaikan dengan rekomendasi yang ada. Namun, prinsipnya kebutuhan untuk kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” jelas Bupati Madiun.

Selain aspek tata kelola anggaran, Pemkab Madiun juga memusatkan perhatian pada legalitas aset milik daerah. Dari total sekitar 8.000 titik aset daerah, Pemkab Madiun telah berhasil memproses sebagian besar di antaranya dan kini menyisakan sekitar 400 aset yang belum bersertifikat.

Hari Wuryanto mengungkapkan bahwa penanganan sisa aset tersebut memerlukan kehati-hatian yang tinggi demi kepastian hukum yang jelas dan mengindari masalah penyelesaian di kemudian hari.

Beberapa kendala teknis di lapangan yang masih dihadapi antara lain pelacakan riwayat kepemilikan, penelusuran ahli waris, serta penelitian dokumen asal-usul tanah.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Madiun akan berkolaborasi secara intensif hingga tingkat desa dan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Riwayat asal-usulnya kita telaah kembali dari Letter C, lalu disinkronkan dengan BPN supaya nanti bisa klik dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Sekali sertifikat diterbitkan, selesai, menyimpulkan.(as/BN24)





close
Pasang Iklan Disini