BERKAH News24 -Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan Sertifikasi Hasil Pertanian (UPT PSHP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur menggelar Forum Konsultasi Publik di kantor UPT PSHP Provinsi Jawa Timur.
Forum tersebut menjadi wadah diskusi dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus memperkuat keamanan pangan dan perlindungan konsumen di Jawa Timur.
Mewakili Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur, Kepala UPT PSHP Indrawati menyampaikan bahwa UPT PSHP terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, di antaranya melalui layanan sertifikasi dan izin edar sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus dukungan kepada pelaku usaha.
“Sampai dengan tahun 2025, output pelayanan kami telah mencapai 3.801 layanan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga mutu dan keamanan pangan segar di Jawa Timur. Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Layanan sertifikasi dan izin edar menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi masyarakat sekaligus dukungan bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam paparannya, Indrawati menjelaskan layanan UPT PSHP meliputi sertifikasi Prima 3 dan Prima 2, pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), registrasi packing house, health certificate, hingga sertifikasi organik. Menurutnya, layanan izin edar dan sertifikasi untuk kebutuhan ekspor masih menjadi layanan yang paling banyak dimanfaatkan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Seksi Sertifikasi Pangan Segar Hasil Pertanian, Elvina Diah Mar’atussolihah menambahkan, hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap layanan UPT PSHP tahun 2026 mencapai nilai 4,00 dengan motto pelayanan “No Pungli dan Calo”.
Ia menjelaskan, proses Sertifikasi Prima berlangsung selama 24 hari kerja, Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT) selama 110 hari kerja, serta izin edar PSAT-PD selama 14 hari kerja.
“Kecepatan dalam berbagai proses sertifikasi dan izin edar memiliki durasi yang berbeda-beda, tergantung komitmen pemohon atau pelaku usaha,” imbuhnya.











