BERKAH News24 - Standar layanan informasi publik, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa informasi menjadi fokus utama Pelatihan PPID dan Kehumasan bagi ASN Dinas Sosial Jawa Timur.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, Senin–Rabu (18–20/5/2026), digelar di UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Jatim di Malang .
Ayu Saulina Ernalita, Ketua Tim Layanan Informasi Publik dan Sumber Daya Manusia Dinas kominfo Jatim, selaku pemateri, menyampaikan, suatu Informasi yang dikategorikan terbuka atau tertutup harus didasarkan pada kepentingan publik. Dan bila kepentingan publik tersebut lebih besar untuk dilindungi dengan menutup suatu Informasi, maka Informasi tersebut harus dirahasiakan atau ditutup dan/atau sebaliknya. Hal ini tentu berdasarkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Meski demkian hal tersebut bersifat ketat dan terbatas. Karena untuk mengecualikan informasi harus berdasarkan Pengujian atas Konsekuensinya," terang Ayu.
Ayu pun memberikan contoh apa saja informasi yang termasuk dikecualikan, antara lain Informasi yang dapat membahayakan negara; informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Ayu juga menyampaikan terkait sengketa informasi publik. Ia menjelaskan sengketa informasi publik merupakan sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik dan/atau Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan Informasi Publik berdasarkan peraturan perundangundangan.
Menurutnya, sengketa informasi biasanya terjadi karena tasan PPID menolak permohonan informasi dengan alasan pengecualian (Pasal 17 UU KIP), tanpa melalui uji konsekuensi. Selain itu bisa juga karena atasan PPID tidak menanggapi keberatan Pemohon, atau karena pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID atas keberatan.
Untuk menyelesaikannya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Pertama, tahap pemeriksaan awal. Adapun tahap ini merupakan kewenangan dari Komisi Informasi, dengan memeriksa legal standing para pihak, dan terdapat batas waktu penyelesaian pemeriksaan hingga mediasi.
"Apabila mediasi mencapai kata mufakat, maka hasil dituangkan dalam putusan mediasi. Apabila gagal, maka proses berlanjut di sidang ajudikasi non litigasi," jelas Ayu.
Kedua, adalah tahap pembuktian. Beberapa Langkah yang dilakukan dalam tahap ini adalah sidang formal yang mirip pengadilan Umum, dan sifatnya terbuka untuk umum. Di sini dilakukan pembuktian dokumen, saksi, dan ahli hukum bila diperlukan.
Ketiga, tahap putusan. Dalam tahap ini bisa berupa putusan mediasi, penetapan pencabutan, putusan sela, dan putusan ajudikasi.
Ayu berharap untuk mencegah terjadinya sengketa informasi, penting dilakukan upaya penguatan PPID Lembaga publik. Selain itu perlu disusun SOP layanan yang benar, melakukan publikasi informasi melalui website, hingga peningkatan kapasitas SDM.
Sebagai informasi kegiatan ini dilaksanakan menjadi bagian dari upaya penguatan peran PPID dan kehumasan di lingkungan Dinas Sosial Jatim agar pelayanan informasi publik semakin transparan dan profesional.
Klasifikasi dan Pembuatan DIP
Dalam pelatihan, peserta dibekali juga pemahaman tentang standar layanan informasi publik, teknik klasifikasi informasi terbuka maupun dikecualikan, serta tata cara penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang sesuai regulasi.
Materi juga menekankan pentingnya pengujian konsekuensi sebelum menetapkan informasi sebagai tertutup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pranata Humas Dinas Kominfo Jatim, Andi Bagus Setiawan, selaku narasumber, bahwa informasi berkala merupakan informasi yang disampaikan secara rutin, misalnya laporan keuangan, program kerja, dan capaian kinerja. Sedangkan informasi Serta Merta, yaitu wajib diumumkan segera, terutama terkait kondisi darurat atau bencana yang menyangkut keselamatan masyarakat.
Untuk informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat seperti profil lembaga, struktur organisasi, peraturan, dan keputusan yang dapat diakses kapan saja.
Andi juga menjelaskan bahwa DIP berfungsi sebagai panduan bagi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Senada dengan Ayu, bahwa informasi yang dikategorikan terbuka harus mudah diakses, sementara informasi yang dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi dengan mempertimbangkan kepentingan publik.
Andi berharap melalui materi ini para peserta mampu meningkatkan kapasitasnya dalam mengelola informasi publik, menyusun SOP layanan yang jelas, serta memperkuat peran PPID di setiap unit kerja. Dengan begitu, keterbukaan informasi dapat berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap data yang bersifat rahasia.(red)











