BERKAH News24 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua handphone dan dokumen, setelah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Noor Aflah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Madiun, Senin (6/4/2026).
Penggeledahan yang dilakukan di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun itu, dilakukan KPK kurang lebih dua jam, mulai sekitar pukul 13.30 wib hingga 15.30 wib.
“Dua handphone saya disita, sama satu lembar dokumen SPPD,” kata Noor Aflah pada wartawan.
Selain menyita HP dan dokumen, penyidik juga melempar sejumlah pertanyaan pada Aflah.
“Cuma tanya-tanya, materi tidak boleh diceritakan," lanjutnya.
Diduga penggeledahan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR, di lingkungan Pemkot Madiun. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 lalu.(as/BN24)













