BERKAH News24 - Sejumlah nelayan pembudidaya kerang hijau di Kabupaten Gresik menyampaikan keluhan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur. Mereka mengadukan kerusakan rumpon dan area budidaya akibat tertabrak kapal yang lepas kendali pada awal Januari lalu.
Nelayan Gresik tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Jatim, Anik Maslachah bersama anggota komisi B DPRD Jatim lainnya, serta kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Isa Ansori di ruang rapat komisi B DPRD Jatim, Selasa (10/3/2026).
Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Abdul Qodir, mengatakan insiden tersebut terjadi sekitar 10 Januari 2026. Sebuah kapal yang sebelumnya ditarik kapal lain diduga terlepas lalu menghantam rumpon milik nelayan. “Yang terkena itu rumpon-rumpon atau tempat budidaya kerang hijau milik nelayan,” kata Abdul Qodir usai pertemuan.
Menurutnya, pertemuan dan mediasi sebenarnya sudah sempat dilakukan antara nelayan dan pihak pemilik kapal. Namun hingga kini belum ada kesepakatan soal nilai ganti rugi.
Karena itu para nelayan memilih melapor ke DPRD Jatim. Mereka berharap ada kepastian kompensasi atas kerugian yang dialami. “Kesimpulan sementara, kami serahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon tersebut,” ujarnya.
Dari perhitungan awal para nelayan, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta. Meski begitu, DPRD meminta agar angka tersebut diverifikasi oleh tim dari DKP Jatim agar diperoleh nilai yang rasional.
“Nanti dihitung kembali oleh DKP bersama timnya. Setelah itu dimediasi. Yang penting jangan terlalu lama, kasihan para nelayan,” tegasnya.
Politisi itu juga menilai kejadian ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan ruang laut di wilayah Pantura Jawa Timur. Selama ini area budidaya nelayan kerap berada di jalur mobilitas kapal-kapal perusahaan besar.
Akibatnya, ketika terjadi insiden seperti kapal terlepas dari penariknya, rumpon nelayan menjadi pihak yang paling terdampak. “Harus ada pembagian ruang laut yang jelas. Mana yang untuk budidaya nelayan, mana yang untuk jalur mobilitas kapal perusahaan,” tandasnya.
Ia mendorong pemerintah daerah melalui DKP Jatim melakukan pembinaan sekaligus pengawasan agar aktivitas budidaya nelayan dan lalu lintas kapal di laut dapat berjalan berdampingan tanpa saling merugikan. (pca/s)













