Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Disnakertrans Jatim Investigasi Kecelakaan Kerja di Apartemen Waterplace Residence Tower D

BERKAH News24 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur melakukan investigasi terkait kecelakaan kerja yang terjadi di Apartemen Waterplace Residence Tower D. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi apartemen yang berada di Jalan Pakuwon Indah Kav. 3–5, Surabaya.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3/2026), Tim investigasi dari pengawas ketenagakerjaan menyampaikan laporan awal terkait insiden tersebut. Salah satu anggota tim pengawas, Dessi Tri Rosita, menjelaskan bahwa pengelolaan gedung berada di bawah Savills Indonesia.

Menurutnya, saat kejadian berlangsung terdapat pekerjaan resealant gedung yang dilakukan oleh PT Bintang Inti Sukses Asia sebagai pelaksana proyek, dengan menggunakan fasilitas gondola milik PT Sumber Arta Gondola. Dalam insiden tersebut terdapat dua pekerja yang menjadi korban. Seorang pekerja bernama Ribut Budianto mengalami patah tulang rusuk, sementara pekerja lainnya, Edi Suratno, meninggal dunia.

Berdasarkan kronologi sementara yang dihimpun tim pengawas, sekitar pukul 13.00 WIB kedua pekerja kembali melanjutkan pekerjaan setelah istirahat siang dengan kondisi cuaca yang masih cerah. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, kondisi cuaca berubah menjadi berangin.

Penanggung jawab pekerjaan (PIC) disebut telah menginstruksikan para pekerja untuk turun dari gondola. Saat proses penurunan sedang berlangsung, tiba-tiba terjadi hembusan angin kencang yang menyebabkan salah satu pekerja terhempas keluar dari sangkar gondola dan terjerat tali pengaman. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara satu pekerja lainnya tetap berada di dalam sangkar gondola dan selamat.

Dessi menyebutkan, dugaan sementara penyebab kecelakaan kerja tersebut adalah faktor kondisi cuaca buruk dengan hembusan angin kencang yang dikategorikan sebagai unsafe condition.

Sebagai tindak lanjut, pengawas ketenagakerjaan akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pengelola gedung, pelaksana pekerjaan, serta pemilik gondola untuk dimintai keterangan. Langkah ini dilakukan guna mengumpulkan dokumen pendukung serta memperdalam proses investigasi.

Investigasi kecelakaan kerja ini dilakukan oleh tim pengawas ketenagakerjaan yang terdiri dari Dessi Tri Rosita, Lili Sutanti, dan Elen Dwi Anggraini. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan menjadi dasar penentuan langkah tindak lanjut terkait aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lokasi tersebut. (hjr)

close
Pasang Iklan Disini