BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Madiun menyerahkan Surat Keputusan (SK) hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Rabu (17/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh Kepala Desa se Kabupaten Madiun, serta penyerahan sertifikat.
Penyerahan SK ini merupakan bagian integrasi perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan di Kabupaten Madiun.
Selain itu sebagai bentuk kontrol dari Pemkab Madiun pada program prioritas penggunaan anggaran desa berdasarkan pada aturan dan regulasi yang ada.
Dengan tetap berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat dalam evaluasi rancangan APBDes ini diserahkan dengan disertai rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
"Prinsipnya, kita tetap mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. SK APBDes sudah kita sebarkan semuanya, lengkap dengan rekomendasi. Tinggal desa segera menetapkan APBDes-nya,” ujar Bupati Madiun, Hari Wuryanto.
Ditegaskan, dengan adanya percepatan dalam penetapan APBDes 2026, maka diharapkan Kabupaten Madiun lebih siap dalam administrasi proses pencairan dana desa. Dengan demikian, dana desa tahap pertama diharapkan bisa cair lebih awal, sehingga program pembangunan di desa desa wilayah Kabupaten Madiun dapat segera dilaksanakan.
“Kalau di akhir tahun ini sudah ditetapkan, APBDes bisa segera kita sampaikan ke Kementerian Desa. Harapannya, pencairan dana desa bisa berjalan seperti biasanya, bahkan Kabupaten Madiun bisa mengawali pencairan tahap pertama. Walaupun regulasinya masih dalam pembahasan, kita ingin lebih siap lebih awal agar masyarakat desa bisa segera merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Selanjutnya, pemerintah desa diberi waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti catatan hasil evaluasi, khususnya terkait kesesuaian prioritas penggunaan anggaran dalam rancangan APBDes.
Apabila masih ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi maupun prioritas pembangunan, desa diwajibkan segera melakukan pembenahan.
Ditargetkan seluruh desa dapat segera menyelesaikan perbaikan dan menetapkan APBDes 2026 sebelum akhir tahun.
Hal itu agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan tepat waktu sejak awal tahun anggaran.
Penyampaian SK Bupati tersebut merupakan hasil dari proses evaluasi RAPBDes yang dilakukan secara berjenjang, yang dilaksanakan oleh tim di tingkat kecamatan dan dilanjutkan oleh tim di tingkat kabupaten, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi keputusan bupati.
SK Bupati tentang RAPBDes ini, wajib menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penetapan APBDes.
“Ini merupakan keputusan bupati yang harus ditindaklanjuti. Kalau RAPBDes-nya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, segera bisa direncanakan penetapannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Supriyadi.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan desa benar-benar sesuai aturan. Ditegaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan ketepatan waktu dan ketepatan sasaran.
“APBDes tahun anggaran yang akan datang harus ditetapkan maksimal tanggal 31 Desember. Karena itu kita dorong desa agar segera menindaklanjuti hasil evaluasi ini,” tambahnya.
Dalam acara ini juga dihadiri Wakil Bupati dr Purnomo Hadi, Pj. Sekda Madiun, jajaran forkopimda, pimpinan OPD, camat,Perwakilan polres,Dandim,kejaksaan hingga kepala desa.(as/BN24)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)










