BERKAH News24 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Madiun terus berupaya untuk dapat meningkatkan pencapaian perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pasalnya hingga akhir November 2025 lalu, capaian perekaman IKD baru menyentuh angka 19 persen, dengan target 30 persen dari penduduk yang sudah memiliki KTP elektronik (E-KTP).
Meski demikian, capaian 19,35 persen tersebut ada diurutan teratas capaian perekaman IKD di Jawa Timur.
"Kadang di nomor 1, kadang di nomor 2. Artinya kita tetap di urutan atas kejar kejaran dengan Magetan,” kata Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun Sigit Budiarto, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sayoga, Selasa (16/12/2015).
![]() |
| Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dinas Dukcapil Madiun, Sayoga |
Adanya ketidaktahuan masyarakat akan manfaat IKD membuat Dinas Dukcapil Kabupaten Madiun harus bekerja ekstra dalam meningkatkan pencapaian perekaman IKD.
"Kami sering melakukan sosialisasi hingga ke desa desa. Setiap ada event atau kegiatan yang melibatkan banyak orang, kami juga hadir untuk memberikan layanan IKD," lanjutnya.
Diakuinya bahwa saat ini memang ada penurunan dari masyarakat yang melakukan aktivasi IKD. Dari yang biasanya saat awal program ada sekitar 300 hingga 400 orang, kini sekitar 100 – 150 bahkan hanya 50 orang sehari.
“Masyarakat cenderung menunda, menunggu nanti diwajibkan proses IKD,” imbuhnya.
Selain itu, kata Yoga, masih minimnya jaringan internet terutama didaerah pegunungan, serta perangkat handphone yang belum support untuk apilkasi IKD juga menjadi kendala tercapainya perekaman data IKD.
“Kalau kalau sudah memiliki aplikasi IKD itu sangat mudah. Misalkan untuk akte kelahiran, hanya dengan surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan, lalu buku nikah, akte kelahiran sudah jadi dan akan dikirim melalui email. Jadi tidak perlu KTP saksi atau syarat syarat formulir lain,” menyimpulkan.(as/BN24)












