BERKAH News24 - Menjelang datangnya bulan Suro dalam penanggalan Jawa, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Madiun menggelar operasi cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) dan rokok ilegal.
Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan. Kegiatan ini turut melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif menjelang bulan Suro. Kami menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Madiun selatan dan berhasil mengamankan berbagai jenis minuman keras dan rokok ilegal,” ujar Danny kepada wartawan.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah sebuah toko buah di Kecamatan Dagangan, yang diketahui turut menjual arak Bali secara ilegal. Dari lokasi tersebut dan titik lainnya, petugas menyita 38 botol arak Jawa ukuran besar, 22 botol arak Jawa ukuran kecil, 9 botol Anggur Merah, 23 botol Bir Bintang, 10 botol minuman merek Api, 10 botol Alexis, 5 botol Kawa-Kawa, serta 30 bungkus rokok tanpa cukai resmi.
Danny menegaskan, operasi serupa akan terus digelar secara rutin untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat, terlebih menjelang momen-momen penting yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras atau rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Sinergi antara Satpol PP, TNI, dan Polri menjadi kunci utama untuk mewujudkan Kabupaten Madiun yang bersih, tertib, dan bersahaja,” tegas Danny.
Operasi cipta kondisi ini merupakan bagian dari langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga, terutama dalam momentum-momentum spiritual dan budaya seperti bulan Suro. (jatimpos).