BERKAH News24 - Jajaran Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian aset vital milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan gangguan pelayanan listrik di berbagai wilayah.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, dalam keterangan resmi pada Jumat (8/5/2026), menyampaikan bahwa tersangka diamankan oleh tim Satreskrim pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.
"Pelaku merupakan mantan karyawan outsourcing PLN yang bekerja sejak 2011 hingga Januari 2026. Karena pengalaman tersebut, pelaku sangat memahami lokasi inventaris dan memiliki keahlian teknis untuk membongkar perangkat listrik tanpa membahayakan dirinya," jelas AKBP Kemas.
Dalam menjalankan aksinya, IVDI menyamar sebagai petugas PLN aktif dengan mengenakan rompi K3 warna oranye untuk mengelabui warga.
Ia menyasar plat tembaga (busbar) dan accu trafo yang memiliki nilai jual tinggi di pasar rongsokan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, rompi K3 warna oranye dan helm, peralatan teknis berupa mesin impact, tang, dan berbagai mata kunci, serta uang tunai hasil penjualan barang curian.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, aksi pelaku tidak hanya menyasar wilayah Madiun. Total terdapat sekitar 30 TKP, dengan rincian 24 titik di Kabupaten Madiun (termasuk wilayah Wungu, Dagangan, dan Dolopo), serta sisanya di Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Bojonegoro.
Manager PLN UP3 Madiun, Purwanto, menegaskan bahwa kerugian material akibat pencurian ini mencapai kurang lebih Rp179 juta. Namun, ia menekankan bahwa kerugian terbesar justru ada pada sisi pelayanan publik.
"Setiap kali pelaku memotong kabel tembaga untuk mengambil komponennya, aliran listrik ke pelanggan langsung mati total. Ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan kami harus bekerja ekstra untuk melakukan penggantian material baru guna menormalkan kembali aliran listrik," ujar Purwanto.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak PLN memberikan tips bagi masyarakat untuk membedakan petugas resmi dengan oknum gadungan.
Petugas teknis PLN selalu bekerja minimal dua orang untuk alasan keselamatan, memiliki kartu identitas (ID Card) dan seragam dengan atribut jelas. Petugas menggunakan kendaraan (mobil/motor) yang dilengkapi logo resmi PT PLN (Persero).
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Madiun juga berencana meningkatkan pengamanan melalui patroli Bhabinkamtibmas dan menyarankan pemasangan CCTV di area gardu yang berada di lokasi terpencil (remote area).(as/BN24)











