BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberi ruang khusus bebas memilih sekolah yang diinginkan bagi siswa SD penghafal Al Quran pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran baru 2025/2026.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis,
mengatakan siswa lulusan SD sederajat penghafal Al Quran bebas memilih sekolah
menengah pertama (SMP) negeri sesuai keinginannya.
"Kuota penghafal Alquran ditetapkan setelah Pemkab
memilah dan penyusun ketentuan SPMB tahun ini, ini juga untuk memotivasi para
siswa untuk belajar tahfidz," katanya.
Ipuk menyatakan berkomitmen untuk memberi ruang bagi
siswa-siswa yang berprestasi termasuk bagi siswa hafal Alquran yang akan
melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Suratno
mengatakan siswa yang akan mendapatkan "golden ticket" dalam SPMB
tahun ini adalah yang menghafal Al Quran minimal 6 juz dan jika hafal di bawah
itu, mereka tetap mendapat keistimewaan berupa penambahan nilai.
Bagi yang hafal 1 juz akan mendapat 125 poin setara
dengan juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan, sedangkan tahfidz 3 juz akan
mendapat poin 250 poin setara dengan juara 1 lomba tingkat kabupaten
perorangan, sementara tahfidz 5 juz mendapat 375 poin setara dengan juara 1
lomba tingkat provinsi tingkat peorangan.
Menurut Suratno, kemampuan menghafal Al Quran siswa juga
wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang
dikeluarkan oleh pihak yang kompeten.
"Misalnya dari yayasan, pondok pesantren, madrasah
atau sekolah tempat belajar, dan siswa juga harus telah menyelesaikan diniyah
tingkat Ula yang dibuktikan dengan sertifikat Ula dengan mencantumkan nomor
perizinan penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama," katanya.
Suratno menjelaskan bahwa penilaian khusus SPMB bagi
siswa penghafal Al Quran merupakan kebijakan lokal Banyuwangi, aturan
serupa tidak tercantum dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan kementerian
terkait.
"Kami tekankan sistem SPMB dalam rangka SPMB telah
disusun seusai dengan aturan-aturan yang ditetapkan agar berjalan, teratur,
lancar dan mudah,prinsipnya harus akuntabel, transparan, berintegritas, dan
berkeadilan," ujarnya.(antara)