BERKAH News24 - Kejaksaan Negeri Ponorogo menyebut nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dalam kurun 2019-2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp25 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi di
Ponorogo, Selasa mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
menemukan cukup alat bukti terkait dugaan penyelewengan dana BOS selama kurun
waktu lima tahun yaitu sejak 2019 hingga 2024.
“Hasil audit menyebutkan bahwa kerugian negara akibat
penyelewengan dana BOS mencapai Rp25 miliar,” kata Agung.
Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan modus
operandi yang digunakan tersangka, karena telah masuk dalam materi penyidikan.
Syamhudi Arifin langsung ditahan usai ditetapkan sebagai
tersangka. Ia akan mendekam di rumah tahanan kelas IIB Ponorogo selama 20 hari
ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
“Hak-hak tersangka telah kami sampaikan, termasuk
pemeriksaan kesehatan. Kondisi yang bersangkutan dinyatakan sehat,” ujarnya.
Agung menambahkan, meski selama proses penyelidikan
tersangka bersikap kooperatif, penahanan tetap dilakukan guna mengantisipasi
potensi melarikan diri atau upaya menghilangkan barang bukti.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK 2 PGRI
ini pertama kali mencuat pada November 2024. Kejaksaan mulai menyusun berkas
perkara untuk proses persidangan.(antara)