Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Warga Desa Bagi Madiun Tutup Akses Proyek Pabrik Alas Kaki, Tuntut Ganti Rugi Dampak Pembangunan

BERKAH News24 — Puluhan warga Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, melakukan aksi penutupan sementara akses proyek pembangunan pabrik alas kaki di kawasan Exit Tol Dumpil pada Minggu (25/10/2026). Aksi ini dipicu oleh kekesalan warga akibat tembok rumah yang retak karena getaran tiang pancang serta kepungan debu pengurukan lahan.

Warga RT 20 memasang spanduk penutupan di portal keluar-masuk proyek sebagai bentuk desakan agar pihak perusahaan segera turun tangan dan memberikan kepastian penyelesaian atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Ketua RT 20 Desa Bagi, Suharto, mengungkapkan bahwa sejak awal warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi maupun komunikasi terkait rencana pembangunan pabrik tersebut. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi atau mengantisipasi potensi risiko.

"Warga sudah merasakan dampaknya. Ada tembok rumah yang retak akibat getaran pemasangan tiang pancang, sementara debu dari pengurukan juga mulai mengganggu masyarakat sekitar," ujar Suharto, Senin (26/10/2026).

Tercatat ada sekitar 70 kepala keluarga (KK) yang tinggal di lingkungan terdampak. Saat ini, warga tengah mendata kerusakan sebagai bahan tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan. Selain kerusakan fisik bangunan, warga juga mengkhawatirkan kesehatan anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) akibat paparan debu proyek.

Dalam aksi tersebut, warga menyampaikan sejumlah poin tuntutan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan sebelum aktivitas konstruksi dilanjutkan:

Fasilitasi Pertemuan: Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memfasilitasi dialog terbuka dengan pihak perusahaan.

Kompensasi dan CSR: Menuntut kejelasan ganti rugi atau kompensasi bagi pemilik rumah yang mengalami keretakan serta komitmen tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR) secara berkelanjutan.

Perbaikan Teknis: Mengusulkan penggunaan metode hidrolis dalam pemasangan tiang pancang guna meredam getaran serta meminta pembatasan jam operasional proyek hanya pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, mengingat aktivitas sebelumnya sering kali berlangsung hingga malam hari.

"Keluhan warga harus diselesaikan, termasuk soal kerusakan rumah dan dampak lainnya. Setelah ada kesepakatan, baru aktivitas pembangunan bisa dilanjutkan," tegas Suharto.

Hal senada disampaikan oleh Dika Kusuma, warga RT 20 lainnya. Menurutnya, masyarakat telah bersabar menunggu iktikad baik perusahaan selama kurang lebih empat bulan tanpa adanya kejelasan komunikasi.

"Seharusnya sebelum proyek dimulai ada sosialisasi kepada warga. Kami sudah menunggu berbulan-bulan, tetapi belum ada kejelasan. Selama belum ada komitmen yang pasti terkait kompensasi dan hal lainnya, akses proyek kami tutup sementara," ucap Dika.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan bahwa perizinan untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) tersebut diproses langsung oleh pemerintah pusat. Pihak pemerintah daerah setempat hanya memiliki kewenangan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"PMA yang memproses pusat, Mas. Daerah hanya PBG, SLF," terang Anang melalui pesan singkat.

Terkait permintaan warga agar pemerintah daerah memfasilitasi mediasi dengan perusahaan, Anang menyarankan agar agenda pertemuan tersebut diinisiasi langsung oleh pihak pabrik. "Biar pabrik agendakan," imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih memegang teguh komitmen untuk menutup akses proyek sampai ada titik terang dan pertemuan resmi antara pihak perusahaan dan masyarakat terdampak.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini