BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Deklarasi dan Edukasi Publik Serentak bertema “Perlindungan Anak di Ruang Digital” pada Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dari Ruang Rapat IT, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Madiun di Caruban.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun Kurnia Aminulloh, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik. Kegiatan juga diikuti oleh jajaran peserta dari berbagai kalangan secara daring.
Dalam sambutannya, Plt. Asisten Administrasi Umum Kurnia Aminulloh menekankan bahwa internet telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari anak-anak. Di samping memberikan kemudahan akses belajar dan berkomunikasi, ruang digital juga menyimpan berbagai ancaman.
"Selain memberikan dampak positif, ruang digital memiliki risiko seperti paparan konten tidak sesuai usia, cyberbullying (perundungan siber), penipuan, hingga penyebaran informasi menyesatkan (hoaks)," ujar Kurnia.
Ia menegaskan komitmen Pemkab Madiun dalam mendorong terwujudnya ekosistem digital yang ramah dan aman bagi anak melalui penguatan literasi digital serta kolaborasi aktif antara keluarga, sekolah, dan masyarakat.
“Kegiatan hari ini merupakan wujud ikhtiar nyata dalam menumbuhkan kesadaran literasi digital, memperkuat ketahanan mental anak di ruang siber, serta memberikan bekal edukatif bagi pendidik, orang tua, dan aparat agar mampu mendampingi aktivitas digital generasi muda secara bijak dan berkelanjutan,” kata Kurnia.
Kurnia pun berharap acara ini tidak sekadar menjadi seremonial belaka, melainkan mampu memicu aksi nyata dalam melindungi anak di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat luas.
Pada sesi pemaparan materi, akademisi dari Universitas Kristen Widya Mandala Surabaya Kampus Madiun sekaligus pakar psikologi, Robik Anwar Dani, menjelaskan pentingnya pendampingan bagi anak agar bijak berteknologi.
Robik mengingatkan peserta untuk selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya (saring sebelum sharing), waspada terhadap interaksi dengan orang asing di media sosial, serta menjaga kerahasiaan data pribadi. Ia merinci 4 risiko utama di ruang digital (4C) yang harus diwaspadai.
Content: Risiko paparan konten negatif atau tidak sesuai umur.
Contact: Risiko interaksi berbahaya dengan pihak lain.
Conduct: Risiko akibat perilaku atau etika pengguna.
Contract: Risiko terkait perjanjian atau transaksi digital.
Sementara itu, Katim Identifikasi Idensos Satgaswil Jawa Timur, Dani Teguh Wibowo, turut memaparkan bahaya radikalisme, terorisme, serta potensi salah guna teknologi Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, AI memiliki efisiensi tinggi untuk membantu pekerjaan sehari-hari, tetapi juga berpotensi disalahgunakan untuk pembuatan deepfake, penyebaran berita bohong, hingga penipuan berbasis digital.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memperketat keamanan data pribadi, melakukan verifikasi informasi secara berkala, serta menjaga keamanan akun dan perangkat digital masing-masing.
Melalui kegiatan deklarasi dan edukasi serentak ini, Pemkab Madiun berharap terbangun kesadaran kolektif demi mewujudkan ruang digital yang sehat, aman, dan inklusif bagi tumbuh kembang anak, sehingga generasi muda Kabupaten Madiun dapat memanfaatkan teknologi secara cerdas dan bertanggung jawab.


.jpeg)





