BERKAH News24 — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menyelenggarakan Pembinaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Ruang Rapat IT Pemkab Madiun pada Senin (26/10/2026).
Langkah strategis ini diambil guna mempercepat aktivasi layanan informasi sekaligus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Suntoko, melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 43 ketua PPID Pelaksana dan 2 perwakilan ketua PPID Desa secara luring, serta 204 ketua PPID Desa/Kelurahan secara daring.
Dalam laporannya, Suntoko menyoroti hasil evaluasi keaktifan portal resmi instansi yang menunjukkan 10 instansi berpredikat aktif, 11 cukup aktif, dan 24 instansi masih tidak aktif karena belum memperbarui data sejak 2024 atau 2025.
"Website tidak boleh lagi dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan harus dirawat sebagai etalase utama transparansi dan pintu pelayanan publik," tegas Suntoko.
Pada kesempatan tersebut, Suntoko juga memberikan apresiasi kepada Desa Sumberejo, Desa Luworo, dan Desa Bener yang berhasil mewakili Kabupaten Madiun dalam evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur berkat konsistensi tata kelola informasinya.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menuntut adanya perubahan paradigma aparatur dari sekadar "menyembunyikan data" menjadi "menjaga kepercayaan". Menurutnya, keterbukaan informasi adalah kewajiban dan cerminan kualitas manajemen birokrasi, sedangkan kerahasiaan adalah pengecualian.
Sebagai tindak lanjut konkret, Sekda menetapkan target kinerja tiga bulan pasca-pembinaan. Mulai peninjauan Surat Keputusan (SK) PPID dan Daftar Informasi Publik (DIP), pemutakhiran DIP pada situs web masing-masing, hingga evaluasi menyeluruh oleh PPID Utama.
Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Achmad Nur Aminuddin, menekankan bahwa transparansi mendorong pengawasan dari masyarakat dan terciptanya check and balance. Ia mengingatkan seluruh badan publik wajib mengelola empat klasifikasi informasi, yaitu Informasi Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat, dan Dikecualikan. Selain itu, badan publik wajib merespons permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja, dengan opsi perpanjangan maksimal 7 hari kerja.
Menyadari masih adanya tantangan—seperti resistensi birokrasi yang belum terbiasa terbuka serta keterbatasan infrastruktur digital—Pemkab Madiun telah menyiapkan sejumlah langkah strategis. Ke depan, penguatan peran PPID hingga tingkat desa, penyusunan DIP yang mutakhir, digitalisasi layanan yang terintegrasi, serta kolaborasi aktif dengan masyarakat dan media akan terus dipacu demi mewujudkan Kabupaten Madiun yang cerdas, modern, dan inklusif.(as/BN24)








