BERKAH News24 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun kembali menggelar pemusnahan barang bukti dari 21 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Mei hingga Juli 2026.
Kegiatan pemusnahan berkala empat bulanan ini didominasi oleh perkara narkotika serta kasus perlindungan anak.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap kedua yang dilaksanakan Kejari Kabupaten Madiun di sepanjang tahun 2026.
"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 21 perkara pidana yang telah berstatus inkracht sepanjang periode Mei hingga Juli 2026," ujar Bagas Andy Setiyawan, Rabu (5/8/2026).
Dalam eksekusi pemusnahan tersebut, sejumlah barang bukti dari berbagai kasus dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,071 gram beserta alat konsumsi narkotika (bong) dan 1 unit timbangan digital.
6 unit telepon genggam (handphone), serta dokumen pribadi berupa KTP dan kartu ATM. Dan 12 potong pakaian, obeng, serta berbagai barang bukti pendukung kejahatan lainnya.
Bagas mengungkapkan bahwa tren perkara yang ditangani pada periode ini masih didominasi oleh tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kejahatan terhadap anak.
Meski demikian, untuk volume barang bukti sabu yang dimusnahkan kali ini terbilang lebih sedikit jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Terkait kuantitas perkara, Kejari Kabupaten Madiun menegaskan tidak menetapkan target khusus. Penanganan perkara mengalir sesuai dengan hasil penyidikan dan pelimpahan berkas dari aparat penegak hukum (APH) terkait, baik jajaran Kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Kami pada prinsipnya mengikuti perkara yang dilimpahkan oleh penyidik. Begitu perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tugas kami adalah mengeksekusi barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, pemusnahan ini merupakan bagian integral dari pemenuhan putusan hakim. Selain mengeksekusi badan terhadap terpidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) wajib menyelesaikan status barang bukti yang menyertainya.
Untuk barang bukti yang diputus dimusnahkan, eksekusi dilakukan dengan cara dirusak atau dibakar.
Sedangkan barang bukti yang diputus dikembalikan akan diserahkan secara resmi kepada pemilik yang sah, dan barang bukti yang diputus dirampas untuk negara akan diproses sesuai ketentuan hukum melalui mekanisme lelang resmi.(as/BN24)






