Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Cegah Perdagangan Anak, Pemkab Madiun Sosialisasi Prosedur Adopsi Anak Legal kepada Kepala Desa

BERKAH News24 – Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar sosialisasi mekanisme adopsi anak secara legal serta penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kepada seluruh kepala desa di Ruang Rapat Ekakapti Caruban, Senin (31/8/2026). 

Dalam forum tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati Purnomo Hadi memaparkan langkah strategis pengintegrasian penanganan PPKS ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bupati Hari Wuryanto menegaskan bahwa pengangkatan anak wajib mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak tanpa memutus hubungan darah dengan orang tua kandung. 

Calon orang tua angkat harus memenuhi kriteria ketat. Rentang usia 30 hingga 55 tahun, kesamaan agama dengan calon anak angkat, usia pernikahan minimal 5 tahun, ketersediaan kemampuan ekonomi yang memadai, serta mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak terkait.

Seluruh proses adopsi diwajibkan melewati tahapan resmi di Dinas Sosial, asesmen home visit oleh pekerja sosial, pertimbangan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA), hingga penetapan keputusan akhir di pengadilan.

Bupati Madiun menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam mengawal kebijakan ini.

"Kepala desa adalah ujung tombak kami di lapangan. Kami berharap para kades dapat mengedukasi warga agar proses pengangkatan anak dilakukan secara sah menurut hukum dan tidak lagi melalui kesepakatan di bawah tangan. Di sisi lain, pendataan PPKS harus terus diperbarui secara akurat agar penyaluran bantuan sosial benar-benar tepat sasaran demi mewujudkan Madiun yang sejahtera," ungkap Hari Wuryanto.

Selain itu, Pemkab Madiun menyiapkan rangkaian layanan sosial terpadu untuk penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Mulai fasilitasi transportasi pemulangan dan rujukan ke UPT/panti sosial, evakuasi serta penanganan gangguan jiwa bekerja sama dengan Tim Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM), hingga penyediaan bantuan logistik, pakaian, dan alat bantu mobilitas seperti kursi roda.

Meskipun menghadapi tantangan berupa pemutakhiran data tunggal dan pemutusan stigma masyarakat, Pemkab Madiun terus mendorong sinergi lintas sektor guna menuntaskan masalah ketelantaran.

Pemerintah Kabupaten Madiun optimistis melalui sosialisasi ini dapat mencegah praktik perdagangan anak, memperkuat pendampingan masyarakat, serta meningkatkan efektivitas perlindungan sosial di seluruh wilayah desa.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini