Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Buron Kasus Pembunuhan Pemilik Warung di Madiun Tertangkap, Tersangka Ternyata Residivis Kambuhan

BERKAH News24 – Teka-teki kasus pembunuhan tragis yang menimpa Sdri. Sundari (55), atau yang akrab disapa Mak Santi, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Madiun berhasil mengamankan tersangka, PRJ alias SRT (46), setelah pelariannya selama berbulan-bulan.

Peristiwa berdarah ini bermula pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan tidak bernyawa di dalam warungnya yang berlokasi di Jalan Bypass Saradan, Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat setelah menderita luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung.

Selain itu, ditemukan pula luka memar pada tubuh korban. Polisi menyimpulkan motif utama tersangka adalah pencurian yang berujung pada pembunuhan karena panik aksinya tepergok oleh korban.

Penyelidikan sempat menemui jalan terjal karena tersangka tidak memiliki tempat tinggal tetap. Namun, titik terang muncul saat ponsel milik korban (Vivo Y16) yang sempat hilang terdeteksi aktif di beberapa lokasi seperti Demak, Salatiga, dan Pasar Klewer Surakarta.

Keberadaan tersangka mulai terendus pada Januari 2026, ketika ia sempat diamankan Polsek Kartasura terkait kasus pencurian kotak amal.

Meski saat itu diselesaikan secara kekeluargaan, data identitas dan barang bukti ponsel korban yang dibawa tersangka menjadi kunci bagi penyidik Polres Madiun untuk menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka PRJ akhirnya diringkus pada Jumat, 8 Mei 2026, setelah diamankan oleh Polsek Mojolaban, Sukoharjo, saat hendak melakukan aksi pencurian di sebuah masjid.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya satu unit HP Vivo Y16 milik korban, pisau dapur dengan gagang hijau, pisau daging merk Tramontina Passador sepanjang 45 centimeter, 39 buah kunci berbagai jenis, di mana salah satunya cocok dengan gembok di TKP pembunuhan.

Pihak kepolisian menyebut tersangka memiliki kecenderungan psikopat dan sangat agresif karena selalu membawa senjata tajam ke mana pun ia pergi.

Berdasarkan catatan kepolisian, PRJ adalah seorang residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara atas kasus penganiayaan berat (penusukan) pada tahun 2018, serta kasus pencurian pada tahun 2023 dan 2024 di wilayah Yogyakarta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pembunuhan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Kami sedang mempercepat proses penyidikan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (11/5/2026).

Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Madiun.(as/BN24)



close
Pasang Iklan Disini