Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Sesuaikan Regulasi, Bupati Madiun Sampaikan Dua Raperda Non APBD Ke DPRD

BERKAH News24 - Dalam rangka penyesuaian dengan regulasi serta aturan terkait, Bupati Madiun, Hari Wuryanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non APBD, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun.

Nota penjelasan kedua Raperda itu, disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati Madiun untuk menghantarkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2026, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (9/4/2026).

Kedua Raperda itu masing-masing Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun.

Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2024 itu peraturan pelaksananya sudah terbit, jadi kita harus menyesuaikan supaya tidak ada hal-hal yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Bupati Madiun usai paripurna DPRD, Kamis (9/4/2026).

Menurut Bupati, untuk Raperda tentangPedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Madiun mengutamakan efisiensi, sehingga barang atau aset milik daerah betul betul membawa manfaat bagi daerah.

“Sehingga pada saat diatur, misalkan saja sewanya, itu juga harus sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan. Ini akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita juga,” jelasnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dharma Purabaya, adalah sebagai bentuk penyesuaian regulasi agar seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan air bersih.

“Ini penyesuaian dengan regulasi yang baru, agar kita tidak melanggar aturan yang lebih tinggi dan bisa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

Salah satunya adalah karena ada beberapa wilayah yang belum bisa terlayani air bersih dari PDAM, nantinya akan diberikan layanan air bersih dengan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) yang dilaksanakan oleh desa. 

“Ketentuan ini nanti tidak boleh bertentangan dengan PDAM,” Sesuaikan Regulasi, Bupati Madiun Sampaikan Dua Raperda Non APBD Ke DPRD.

Masyarakat berharap, dengan perubahan peraturan daerah ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat, untuk kesejahteraan seluruh masyarakat.(as/BN24)

close
Pasang Iklan Disini