BERKAH News24 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus memperkuat strategi penanganan sampah berbasis desa sebagai upaya menciptakan sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Hingga April 2026, sebanyak 45 desa telah menerapkan sistem pengelolaan sampah mandiri. Capaian tersebut menjadi langkah awal dari perubahan pola pengelolaan sampah yang sebelumnya bergantung pada sistem pengangkutan terpusat.
Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyatakan bahwa desa memiliki peran strategis dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya. Dengan melibatkan desa, beban pengangkutan dapat berkurang dan masyarakat lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan,” ujar Indah di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, pada Jumat (17/4/2026).
Menurutnya, pendekatan berbasis masyarakat menjadikan warga sebagai pelaku utama dalam pengelolaan lingkungan, mulai dari pemilahan hingga pemanfaatan kembali sampah.
Melalui sistem tersebut, volume sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir dapat ditekan, sekaligus membangun kesadaran masyarakat bahwa sampah dapat dikelola secara produktif.
Program “Lumajang Asri” turut mendukung penguatan peran desa melalui berbagai upaya, seperti pendampingan, edukasi, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan TNI dan Polri.
Indah Amperawati menilai keberhasilan program ini sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di tingkat desa.
“Ketika sistem sudah berjalan dengan baik, dampaknya tidak hanya pada kebersihan lingkungan, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat,” katanya.
Selain itu, pengelolaan sampah mandiri juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, seperti produksi kompos dan pengolahan bahan daur ulang menjadi produk bernilai jual.
Namun demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan, terutama terkait kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur di masing-masing desa.
Untuk itu, pemerintah daerah terus mendorong penguatan kelembagaan serta pembinaan secara bertahap guna memperluas penerapan sistem tersebut.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi ketergantungan terhadap sistem pengangkutan, sekaligus meminimalkan risiko penumpukan sampah di masa mendatang.
Dengan menjadikan desa sebagai pusat pengelolaan, Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya membangun kesadaran kolektif bahwa pengelolaan lingkungan dimulai dari tingkat paling dasar, yakni masyarakat.











