BERKAH News24 - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun berhasil meringkus dua spesialis maling motor yang biasa beroperasi di berbagai tempat wilayah Kabupaten Madiun.
Kedua tersangka masing masing STR (23) seorang pengangguran warga Dusun Balongglagah RT. 18 RW. 06 Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, dan SDR (50) seorang buruh tani, warga RT7 RW 2 Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun.
Tersangka STR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari Korban Dedi Irawan,anggota TNI, warga Perum Griya Mejayan Asri Blok AA No. 28 Jl. Singolodro Ds. Mejayan Rt. 18 Rw. 05 Kec. Mejayan Kab. Madiun.
Saat itu korban mendapatkan telfon bahwa sepeda motor milik mertuanya tidak berada dirumah. Korban mengira bahwa motor tersebut dipinjam tetangga, pada Minggu tanggal 12 Maret 2026 sekira pukul 12.00 Wib.
Namun setelah ditunggu sampai sore hari ternyata sepeda motor tersebut juga tidak kunjung ada yang mengembalikan.
Kemudian pada sekira pukul 19.00 Wib korban dihubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa sepeda motor milik mertuanya telah dicuri oleh tersangka.
Kemudian pelapor pergi ke rumah tersangka di daerah Sumberbening, dan mendapati sepeda motor milik mertuanya berada di dalam rumah tersangka. Kemudian pelapor/korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian di beberapa beberapa daerah lain wilayah Kabupaten Madiun.
Diantaranya dua lokasi di wilayah Kecamatan Saradan, tiga lokasi di wilayah Kecamatan Wonoasri dan satu lokasi di wilayah Kecamatan Balerejo.
Sedangkan tersangka SDR diamankan polisi setelah menerima laporan dari korban Suparman, seorang petani warga Desa Pulerejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 16.00 Wib di area persawahan masuk Desa Muneng Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sawah, dengan kondisi kunci sepeda motor masih menancap dan ditinggal melakukan kegiatan bertani di sawah.
Kemudian pada saat korban akan mengambil sepeda motor miliknya, ternyata sepeda motor sudah tidak ada. Dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pilang Kenceng.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sepeda motor pada saat sepeda motor tersebut akan di jual.
Diketahui, tersangka SDR juga menjalankan aksinya di sejumlah daerah lain di wilayah Kabupaten Madiun. Diantaranya dua kali di wilayah Kecamatan Mejayan, dua kali di wilayah Kecamatan Pilangkenceng, dan dua kali di wilayah kecamatan Balerejo.
"Modus Operandi Bahwa tersangka selalu mengincar sepeda motor khususnya di area sepi, yang kunci kontaknya masih menancap serta ditinggal oleh pemiliknya," ujar AKBP Kemas Indra Natanegara, Selasa (14/4/2026).
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (500 Juta)," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka harus meringkut di sel tahanan Polres Madiun, guna menunggu proses hukum selanjutnya.(as/BN24)












