BERKAH News24 - Pemerintah menegaskan percepatan penurunan stunting nasional 2026 bergantung pada koordinasi yang solid dari pusat hingga desa. Oleh karena itu, aksi konvergensi menjadi fokus utama di tengah revisi Perpres Nomor 72 Tahun 2021.
“Konvergensi itu istilah mudahnya adalah keterpaduan sinergitas. Ibarat gerak jalan, barisan antara pusat, provinsi, kabupaten, hingga desa. Dan harusnya menjadi garis lurus atau sinergi yang kuat di antara seluruh pihak,” ujar Tenaga Ahli Institutional Specialist pada Substansi Kesehatan Direktorat SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri, Prabawa Eka Soesanta, saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting (PPPS) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 dan Rencana Pelaksanaan Tahun 2026 di Aula Utama Bappeda Jatim.
Namun, implementasi di lapangan masih menemui tantangan serius berupa fenomena not match atau ketidaksesuaian data. Ditemukan daerah dengan nilai kinerja konvergensi maksimal (100), namun tidak diikuti dengan penurunan stunting yang signifikan.
“Kinerja daerah harusnya linier dengan penurunan stunting, tapi ternyata tidak serta-merta begitu. Maka kita perlu memperbaiki pendekatannya atau pengukurannya," tambahnya.
Pemerintah pusat juga menyoroti rumitnya indikator yang ada saat ini. Rencananya akan ada penyederhanaan dari 31 indikator menjadi beberapa indikator kunci yang lebih operasional.
“Apapun indikatornya nanti, kita berharap dibuatkan definisi operasional yang mudah. Keluhan teman-teman di daerah selalu sama, ada indikatornya, tetapi sulit sekali diukur di lapangan,” ungkap Prabawa.
Masalah basis data juga menjadi poin krusial. Kemendagri menginstruksikan penggunaan data Dukcapil sebagai pembagi dalam penghitungan sasaran.
“Memang ada komplain dari Puskesmas, 'Pak, kok capaian kami jadi kecil karena pembaginya lebih besar?' Tapi itulah gunanya Analisis Situasi (Ansit). Kita bukan sedang mengevaluasi kinerja pemerintah saja, melainkan mengevaluasi kinerja negara dalam memenuhi hak dasar warga,” ujar Prabawa.
Kabid PPM Bappeda Provinsi Jawa Timur, Kukuh Tri Sandi, mengungkapkan, di Jawa Timur, progres laporan aksi konvergensi telah mencapai 97,05%, namun masih ada empat daerah yang berada di bawah 70%, yakni Jember, Pacitan, Ponorogo, dan Kota Batu. Pemerintah meminta daerah-daerah ini segera mengejar ketertinggalan dalam analisis situasi dan pemetaan program sebelum tenggat waktu berakhir.
Selain koordinasi, kendala teknis pada sistem digital seperti SIPD dan web aksi juga terus diperbaiki. “Kita terus berdiskusi dengan teman-teman di daerah agar akses ke web aksi bisa lebih mudah. Seringkali masalah muncul karena ketidaksesuaian sub-kegiatan dalam penandaan (tagging) anggaran di system,” ulasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya - Kasubdit Kesehatan Ditjen Bina Bangda Kemendagri Arifin Effendy Hutagalung menyatakan, Sebagai langkah perbaikan, penimbangan serentak di tahun 2026 direncanakan bergeser ke awal tahun.
“Pengalaman kita tahun lalu, penimbangan di bulan Juni menghasilkan capaian yang signifikan hingga akhir tahun. Kita harapkan di awal tahun ini dukungan daerah tetap kuat untuk pelaksanaan SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) maupun penimbangan serentak,” tuturnya.
Pemerintah juga mulai mengintegrasikan konvergensi stunting dengan isu kesehatan lain seperti TBC dan JKN. Hal ini menuntut keterlibatan aktif seluruh dinas terkait. “Kami minta perangkat daerah di lingkungan provinsi segera melakukan pengisian target RKPD dan tangging anggaran berjalan. Ini mohon diperhatikan oleh masing-masing wakil perangkat daerah,” katanya.
"Aksi konvergensi adalah ujian kinerja negara. Dengan koordinasi lurus dan data transparan, penanganan stunting diharapkan lebih nyata dan berkelanjutan,” imbuh Prabawa. (deo/s)












