BERKAH News24 - DPRD Kabupaten Madiun resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna, Rabu (25/2/2026). Dua regulasi tersebut masing-masing tentang Penanaman Modal serta Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Pengesahan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi sekaligus melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pasar tradisional di Kabupaten Madiun.
Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Fery Sudarsono, mengatakan dua raperda tersebut merupakan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) sejak masa persidangan ke-III dan ke-I pada Mei dan November 2024.
Menurut dia, Perda Penanaman Modal diperlukan agar daerah memiliki dasar hukum yang jelas dalam mengatur arus investasi. Sementara itu, Perda tentang Pasar Rakyat dan Toko Swalayan disiapkan sebagai instrumen penataan agar pertumbuhan retail modern tidak mematikan pasar tradisional.
“Pasar rakyat kita banyak yang harus dilindungi. Jangan sampai perkembangan pasar modern justru membuat pasar tradisional semakin terdesak. Karena itu perlu payung hukum yang jelas,” ujarnya seusai sidang paripurna.
Ia menegaskan, penataan retail modern akan dilakukan secara terukur melalui pengaturan zonasi dan tata ruang. Dengan skema tersebut, investasi tetap tumbuh, namun pelaku usaha kecil tidak dirugikan.
“Setelah ini tindak lanjutnya penyusunan Peraturan Bupati [Perbup]. Untuk pengaturan jarak dan zonasi, kita mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah [RTRW] yang sudah ada,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menuturkan Perda Penanaman Modal bertujuan menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkeadilan. Regulasi tersebut juga mengatur batasan serta klasifikasi usaha, termasuk perlindungan terhadap usaha mikro agar tidak tersaingi oleh modal besar maupun asing.
“Usaha mikro harus kita jaga. Tidak bisa serta-merta dimasuki modal besar atau asing. Kita atur supaya ada keadilan,” katanya.
Terkait pasar swalayan, Pemkab Madiun akan mengatur jarak dan zonasi pendirian toko modern agar tidak mengganggu aktivitas pasar rakyat. Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari adaptasi daerah terhadap era digitalisasi perdagangan.
“Semua bisa berusaha bersama dan saling berkontribusi bagi peningkatan perekonomian daerah,” tandasnya.
Dengan disahkannya dua perda tersebut, Pemkab dan DPRD berharap regulasi ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Madiun.












