BERKAH News24 - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta agar prosedur sertifikasi tanah wakaf dapat dievaluasi dan disederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Permintaan itu disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Aula Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1/2026).
Khofifah menilai lamanya proses sertifikasi selama ini kerap terjadi karena kehati-hatian berlapis di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) hingga Kantor Pertanahan (Kantah). Padahal, dalam sejumlah kasus, kondisi objek wakaf dinilai sederhana dan minim potensi sengketa.
“Kantah ini menjadi bagian yang sangat penting untuk menjadi pintu masuk ketika semua elemen akan berkoordinasi dengan panjenengan, dan Kepala KUA yang menjadi pintu masuk,” ujar Khofifah.
“Mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah (masalah),” tambahnya.
Ia mendorong Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur untuk bersama-sama mengevaluasi tahapan administratif agar target nasional sertifikasi wakaf dapat tercapai.
“Duo dari Kanwil ini insyaallah akan bersama sama memberikan signifikansi di dalam percepatan sertifikat wakaf untuk Jawa Timur,” kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur Asep Heri menyatakan pihaknya menargetkan penyelesaian 40.000 bidang tanah wakaf pada 2026. Target tersebut, kata dia, disusun berdasarkan pola percepatan yang telah dijalankan sepanjang 2025.
“Target 2026 sebanyak 40.000 selesai. Tahun lalu kita sudah punya pola, terutama untuk masjid, musala, dan rumah ibadah,” kata Asep.
Asep menjelaskan, dalam proses inventarisasi, objek wakaf akan dikelompokkan ke dalam empat klasifikasi, yakni objek dan berkas lengkap, objek jelas tetapi berkas belum lengkap, objek jelas namun tanpa berkas, serta objek yang masih bermasalah atau bersengketa.
“Klasifikasi ini penting supaya di lapangan jelas penanganannya. Yang clear and clean bisa langsung diproses, sementara yang bermasalah akan diteliti dan diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menegaskan, percepatan sertifikasi wakaf membutuhkan penguatan administrasi, mulai dari ikrar wakaf hingga kelengkapan dokumen pendukung, agar penerbitan sertifikat dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.












