Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Dukungan Moril Bagi Wali Kota Madiun Nonaktif, Terus Mengalir

BERKAH News24 - Dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, terus ditunjukan melalui berbagai cara.


Sejumlah karangan bunga menyampaikan dukungan moril terlihat di Jalan Pahlawan sisi barat, depan Balai Kota Madiun. Karangan bunga ini mulai muncul sejak penetapan Maidi sebagai tersangka dalam kasus fee proyek dan dana CSR, oleh KPK pada Selasa (20/1/2026) lalu.


Selanjutnya, sejumlah warga terlihat menggelar aksi di Pahlawan Street Center (PSC) pada Sabtu, (24/1/2026).

Dengan membawa sebuah spanduk bertuliskan “Dukungan Madiun Cinta Maidi”, sekelompok warga ini sengaja membentangkan kain putih di bawah patung Liberty Madiun, dengan tujuan memberikan ruang bagi masyarakat untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan moril terhadap Maidi.

“Selama ini pejabat yang di OTT itu selalu dihujat. Tetapi untuk pak Maidi itu beda. Pak Maidi itu ditangisi dan didoakan yang baik-baik. Karena pembangunan di kota ini itu merata dan terbukti banyak program untuk masyarakatnya,” kata Dewi, salah seorang warga.

Sementara itu warga lainnya, mengungkapkan bahwa aksi yang dilakukan ini bukan untuk mempengaruhi KPK dalam penegakan hukum, namun murni dari masyarakat yang merasakan hasil dari pembangunan kota Madiun saat ini.

“Intinya ini mendokan pak Maidi untuk tetap sehat dan dilancarkanlah untuk apa-apa yang sedang dihadapi saat ini. Tidak ada maksud yang lainnya, hanya mendoakan dan semua berjalan sesuai koridor yang berlaku,” kata Budiono.

Dikatakan, hal ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kemajuan yang ada di Kota Madiun saat ini.

“Harapannya ya proses hukumnya berjalan dengan fair. Biar KPK berjalan sesuai aturan. Kita tidak ingin mempengaruhi hukum dan yang lainnya. Tetapi ini spontanitas dari warga agar pak Maidi sehat. Jasa-jasa beliau mungkin nanti bisa untuk meringankan,” tambahnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan MD, Wali Kota Madiun periode 2025–2030; TM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun; serta RR, pihak swasta yang diduga sebagai orang kepercayaan MD, sebagai tersangka atas dugaan kasus fee proyek dan dana CSR.

KPK juga telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.(*)

close
Pasang Iklan Disini