BERKAH News24 - Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KI Jatim) menggelar Reviu Hasil IKIP (Indeks Keterbukaan Informasi Publik) 2025. Reviu yang diikuti Komisioner KI Jatim bersama perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur secara daring itu menghadirkan tiga narasumber. Pertama Komisioner KI Pusat Rospita Vici Paulyn, Ketua KI Provinsi DIY Erniati dan Mantan Ketua KI Jatim sekaligus Staf Ahli PPID Provinsi Jawa Timur Djoko Tetuko Abdul Latief.
"Reviu Hasil IKIP 2025 ini kami lakukan untuk mengevaluasi hasil yang telah dicapai pada tahun 2025 untuk bisa dilakukan perbaikan di 2026. Kami mengundang Bu Vici dari KI Pusat, Bu Erni Ketua KI DIY dan Pak Djoko mantan Ketua KI Jatim untuk bisa memberikan evaluasi, masukan dan praktik baik bagi Jawa Timur," kata Ketua KI Jatim, Ahmad Nur Aminuddin, Selasa (23/12/2025).
Berdasarkan hasil skoring, nilai IKIP Jatim 2025 72,28 dan berada di peringkat 8 untuk kategori provinsi. Vici mewakili KI Pusat menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Provinsi Jawa Timur terkait hasil IKIP 2025.
Pertama, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinilai perlu memperkuat kelembagaan dan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penguatan itu mencakup peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan reguler, bimbingan teknis, serta pembaruan pedoman layanan informasi publik yang kontekstual dan aplikatif. PPID juga harus memiliki anggaran dan sarana pendukung yang memadai agar dapat menjalankan fungsi secara efektif.
Kedua, perlu dilakukan digitalisasi sistem informasi secara menyeluruh dan terpadu. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap badan publik memiliki situs resmi yang aktif, responsif, dan informatif. Sistem pelayanan informasi publik juga disarankannya agar terintegrasi dalam satu platform digital provinsi yang mudah diakses publik, dilengkapi dengan fitur pelacakan permintaan informasi, ruang konsultasi daring, serta penyediaan dokumen informasi publik yang mutakhir dan lengkap.
Ketiga, Provinsi Jawa Timur perlu mendorong standarisasi dan evaluasi kinerja keterbukaan informasi secara berkala. Penilaian terhadap badan publik tidak hanya dilakukan menjelang KI Awards, tetapi menjadi bagian dari sistem evaluasi rutin yang berbasis indikator kualitatif dan kuantitatif. Dengan demikian, lanjut Vici, keterbukaan informasi tidak hanya bersifat seremoni, tetapi benar-benar terukur dan berkelanjutan.
Keempat, perlu adanya edukasi publik secara masif dan terstruktur mengenai hak atas informasi. Menurutnya, literasi keterbukaan informasi perlu ditanamkan melalui kolaborasi dengan lembaga pendidikan, media massa, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh komunitas. Sosialisasi UU KIP, simulasi permintaan informasi, serta kampa nye kesadaran hukum diyakininya dapat memperkuat peran aktif masyarakat sebagai pengawas sekaligus mitra dalam pembangunan.
Kelima, Pemerintah Provinsi juga diharapkan mengadopsi pendekatan keterbukaan berbasis data terbuka (open data). Informasi publik yang bersifat strategis seperti anggaran, pengadaan, perizinan, dan bantuan sosial perlu disajikan dalam format terbuka dan analitis agar dapat dimanfaatkan untuk inovasi, riset, dan partisipasi kebijakan publik yang lebih luas.
Keenam, penting bagi Provinsi Jawa Timur untuk terus menjalin sinergi dengan lintas instansi. Seperti Komisi Informasi, Ombudsman, BPK, serta lembaga pengawas lainnya, guna mem-bangun ekosistem keterbukaan yang konsisten, adil, dan berbasis prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
"Pengukuran IKIP ini merupakan upaya nyata untuk menilai sejauh mana badan publik menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. IKIP tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi menjadi cermin kualitas demokrasi kita. Melalui IKIP, kita dapat mengetahui apakah hak masyarakat untuk memperoleh informasi sudah terpenuhi. Seberapa besar badan publik membuka diri terhadap pengawasan publik," ungkap Vici.
Ia menambahkan, dengan penilaian IKIP juga menjadi indikator bagaimana keterbukaan informasi mampu mendorong kepercayaan, partisipasi, dan kolaborasi dalam pembangunan. "Keterbukaan informasi yang terukur akan menghasilkan pemerintahan yang lebih transparan, masyarakat yang lebih kritis, serta Indonesia yang lebih demokratis dan berintegritas," pungkasnya. (afr/s)












