Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polda Jatim Tetapkan 9 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi, Ada yang di Bawah Umur

BERKAH News24 - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan sembilan tersangka pembakar Gedung Grahadi di Surabaya saat kerusuhan usai demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, mulanya unjuk rasa berlangsung damai. Namun, demonstrasi berujung pada perusakan dan pembakaran.

Jules mengatakan, polisi telah membedakan massa demonstran dan perusuh. “Kami tegaskan bahwa penanganan oleh Kepolisian saat ini adalah terkait dengan massa perusuh," kata Jules dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu, 6 September 2025.

Jules menuturkan, para tersangka ini adalah orang yang terlibat pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi Surabaya sehingga terjadi kebakaran. "Ini murni tindak pidana, bukan bagian dari penyampaian aspirasi,” kata Jules.

Salah satu tersangka berinisial AEP (20 tahun) adalah warga Maluku Tengah yang tinggal di Sidoarjo. Sedangkan delapan tersangka lain masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Tersangka AEP berperan membuat lima bom molotov dari botol bir bersama empat pelaku ABH, sekaligus menjadi eksekutor pelemparan ke arah Gedung Grahadi," ujar Jules.

Sedangkan para ABH memiliki peran beragam. Mulai dari mengajak demonstrasi melalui grup WhatsApp, mempersiapkan bahan bakar, membuat molotov, melempar batu, hingga menjarah material besi di Grahadi.

Barang bukti yang disita adalah pakaian para tersangka perusuh yang membakar Gedung Grahadi adalah botol bir bekas molotov, satu unit sepeda motor, dan tiga ponsel. Para tersangka dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


close
Pasang Iklan Disini