Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Pakar Konservasi Ingatkan Restorasi Gedung Negara Grahadi Harus Dilakukan Hati-Hati

BERKAH News24 - Insiden pembakaran Gedung Negara Grahadi sisi barat pada Sabtu (30/8/2025) malam menyisakan luka mendalam bagi masyarakat Jawa Timur, terutama pecinta sejarah dan pegiat pelestarian budaya. Di tengah duka tersebut, pakar konservasi arsitektur dari Universitas Kristen (UK) Petra Surabaya atau biasa disebut Petra Christian University (PCU), bernama Timoticin Kwanda mengingatkan supaya restorasi pembangunan atau perbaikan ulang Gedung Negara Grahadi, dilakukan dengan hati-hati, karena bangunan tersebut bernilai sejarah.

Gedung Grahadi yang terbakar pada 30 Agustus 2025

Dalam keterangan resminya, Timoticin menjelaskan Gedung Negara Grahadi adalah bangunan peninggalan abad ke-18 yang menjadi ikon Surabaya, dan kini mengalami kerusakan serius. Dirinya menegaskan bahwa upaya pemulihan Grahadi tidak boleh dilakukan sembarangan. 

“Gedung Negara Grahadi adalah saksi bisu sejarah perkembangan Surabaya. Selain nilai historisnya, bangunan ini juga memadukan arsitektur neo-klasik dan sentuhan Jawa. Nilai ini yang harus kita jaga,” ujar Timoticin.

Dosen yang mengampu Mata Kuliah tentang Konservasi Arsitektur di jenjang S1 dan S2 itu menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum, karena merupakan cagar budaya yang dilindungi sesuai Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007. 

Bagi Timoticin, perusakan terhadap cagar budaya bukan hanya melukai sejarah, tetapi juga merupakan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar.

"Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius," katanya.


Proses Restorasi Gedung dengan Hati-Hati

Setelah insiden terjadi, menurut Timoticin yang diketahui pula terlibat langsung dalam perencanaan Konservasi De Javasche Bank, tahun 2009-2012 itu menjelaskan, pendekatan terbaik adalah dengan memulai proses restorasi yang hati-hati. 

"Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” imbuh Timoticin.

“Untuk bagian yang masih dapat diperbaiki, maka menggunakan prinsip minimum intervensi guna mempertahankan material yang asli. Namun jika harus diganti, maka material yang baru harus sesuai dengan zamannya bukan sama atau copy, namun dibuat berbeda agar masyarakat dapat membedakan mana material asli dan mana yang baru," sambungnya. 

Timoticin menuturkan, pendekatan ini memastikan nilai sejarah dari bangunan tersebut tetap terjaga dan tidak membingungkan.

Pihaknya menilai, tragedi pembakaran ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pelestarian cagar budaya adalah tanggung jawab bersama. 

"Perlindungan hukum yang tegas, edukasi publik yang berkesinambungan, dan proses restorasi yang tepat adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk memastikan bahwa warisan sejarah ini tetap utuh bagi generasi mendatang," tegas Timoticin.

Soal langkah ke depan, dia menekankan pentingnya proses restorasi yang berbasis konservasi. Menurutnya, pekerjaan harus diawali dengan dokumentasi detail kerusakan. Dari sana, dilakukan perbaikan dengan prinsip minimum intervensi, yakni mempertahankan material asli sebanyak mungkin. 

"Bila ada bagian yang harus diganti, material baru harus disesuaikan dengan zamannya, namun dibuat berbeda agar publik dapat membedakan mana yang asli dan mana yang tambahan," pesan Timoticin.

Dia pun mengingatkan, tragedi kebakaran ini, harus menjadi pengingat bahwa pelestarian warisan budaya adalah tanggung jawab bersama. Perlindungan hukum, edukasi publik, serta restorasi yang tepat menjadi kunci agar Grahadi tetap berdiri kokoh sebagai warisan generasi mendatang.(vin/s)

close
Pasang Iklan Disini