BERKAH News24 - Sebagai langkah membumikan kembali nilai-nilai nasionalisme dan karakter kebangsaan melalui lagu kebangsaan Indonesia Raya versi lengkap tiga stanza, Pemerintah Ponorogo akan segera menuangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ponorogo.
Menyanyikan lagu Indonesia Raya secara utuh akan diterapkan dalam berbagai kegiatan formal seperti rapat-rapat pemerintahan, acara sekolah, dan kegiatan publik lainnya yang bukan pengibaran bendera.
“Kalau pengibaran bendera jangan gunakan tiga stanza, itu terlalu panjang. Tapi kalau di gedung-gedung, dalam acara inti, gunakan tiga stanza. Anak-anak perlu dibiasakan mendengar, agar mereka bisa memaknai dan muncul rasa nasionalisme,” kata Bupati Sugiri Sancoko.
Kang Giri menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya tiga
stanza mengandung makna yang sangat dalam dan lengkap—bukan hanya soal cinta
tanah air, tetapi juga tentang kepribadian, pengabdian pada Ibu Pertiwi, hingga
semangat kepanduan. “WR Soepratman menciptakan lagu ini sangat detail. Ada
pandu, pribadi, bumi, Ibu Pertiwi. Lagu ini sangat heroik,” jelasnya.
Menurut Kang Giri, kebiasaan menyanyikan Indonesia Raya
versi lengkap akan menanamkan pemahaman sejarah secara lebih utuh. Sebab,
muncul kekhawatiran menyanyikan Indonesia Raya satu stanza selama ini hanya
sebagai formalitas dengan tanpa menghayati syairnya. “Beberapa kali saya sudah
menyarankan, coba menyanyikan Indonesia Raya tiga stanza. Rasakan bedanya ini
bukan hanya lagu, ini adalah sejarah dan semangat bangsa kita,” katanya.
Penerapan kebijakan ini direncanakan berlaku seterusnya
untuk seluruh instansi dan kegiatan resmi di Ponorogo, di luar konteks upacara
bendera. Sosialisasi ke seluruh OPD, sekolah, dan komunitas akan segera
dilakukan setelah SK bupati resmi diterbitkan. (yan/hjr)