Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Menteri UMKM Hadiri Pengukuhan Tiga Guru Besar Unej

BERKAH News24 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri pengukuhan tiga guru besar Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Sabtu.

Ketiga guru besar yang dikukuhkan yakni Guru Besar Optimasi Rekayasa Kimia Program Studi Teknik Kimia Fakultas Teknik Prof. Boy Arief Fachri, Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Prof. Ermanto Fahamsyah, dan Guru Besar Entomologi Program Studi Pendidikan Biologi Fakultas Keguruan dan Pendidikan (FKIP) Prof. Jekti Prihatin.

“Pencapaian gelar guru besar adalah anugerah bagi perguruan tinggi, sebab keberadaan profesor bakal menjadi penggerak Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor Unej Iwan Taruna dalam sambutannya saat pengukuhan guru besar di Auditorium kampus setempat.

Ketiga guru besar dikukuhkan oleh Ketua Senat Unej Andang Subahariyanto didampingi Rektor Iwan Taruna. Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suharto, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, serta pimpinan DPR RI.

"Saya kembali mengingatkan para profesor baru bahwa pencapaian jabatan fungsional guru besar bukanlah akhir dari pengabdian sebagai dosen, namun justru perjalanan karir yang baru," tuturnya.

Menurut dia, jabatan guru besar membawa amanah yang menuntut penyandangnya menjadi teladan bagi koleganya, sekaligus sumber mata air ilmu pengetahuan yang ditunggu inovasinya oleh masyarakat luas.

"Oleh karena itu, saya berharap makin bertambahnya guru besar akan membawa Unej berlari makin cepat, mewujudkan Unej yang berdampak positif bagi negara dan bangsa," katanya.

Ia menjelaskan penambahan jumlah guru besar kali ini makin mendekatkan target Unej untuk memiliki 100 guru besar sebelum tahun 2029 karena dengan tambahan tiga guru besar maka saat ini kampus ini memiliki 98 guru besar aktif.

Jumlah itu akan bertambah karena enam dosen saat ini proses pengajuan guru besarnya tinggal menunggu surat keputusan dari Kemdiktisaintek.

"Insya Allah target kami memiliki 100 guru besar pada tahun 2029 bisa diwujudkan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan target tersebut bisa dilewati pada tahun 2026 nanti,” katanya.

Guru besar Prof. Ermanto Fahamsyah menyampaikan orasi ilmiahnya tentang pentingnya landasan hukum dalam mendukung industri sawit Indonesia berjudul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia”.

Menurut dia, industri kelapa sawit adalah salah satu sumber pemasukan bagi Indonesia, bahkan menjadi komoditas unggulan. Indonesia menjadi produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar dunia.

Namun, industri kelapa sawit Indonesia menghadapi tantangan besar yang kompleks. Saat ini ada tekanan internasional terhadap praktik budidaya kelapa sawit Indonesia yang dianggap tidak berkelanjutan, melanggar HAM, merusak lingkungan dan sebagainya. Kesemuanya berujung pada kampanye negatif dan boikot produk kelapa sawit Indonesia.

“Menurut hemat saya, permasalahan kelapa sawit saat ini bermuara dari belum adanya kepastian hukum. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor ini belum terpadu, mulai perizinan, perlindungan lingkungan hidup, ketenagakerjaan hingga kewajiban mitra usaha," katanya.

Ia mengusulkan empat langkah, pertama, pembentukan RUU Perkelapasawitan. Kedua, RUU Perkelapasawitan idealnya harus menjadi salah satu instrumen hukum yang responsif sehingga mampu menjawab berbagai isu.

Ketiga, RUU Perkelapasawitan harus bersifat lex specialis. Keempat, RUU Perkelapasawitan diharapkan membentuk sistem perkelapasawitan nasional yang terpadu, berkeadilan sehingga sejalan dengan tujuan hukum ekonomi Indonesia yang ingin mencegah disintegrasi bangsa, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan nasional.(ant)

close
Pasang Iklan Disini