Ticker

10/recent/ticker-posts

Ad Code

Klik Disini

Polresta Malang Ringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Losmen

BERKAH News24 - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota meringkus terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan di sebuah losmen di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur.

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono di Mapolresta setempat, Senin, mengatakan terduga pelaku yang berinisial AK (26) ditangkap di tempat tinggalnya, di Desa Petokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu (22/6).

Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono memberikan keterangan di Mapolresta Malang (Foto : Antara)

"Alhamdulillah, terduga pelaku pembunuhan yang di losmen sudah kami tangkap hari Minggu, di rumahnya. Inisialnya AK, dia merupakan buruh bangunan," kata Nanang.

Korban berinisial EMF (29) pertama kali ditemukan oleh saksi bernama BS (61) di salah satu kamar losmen tersebut, pada Senin (17/6) pukul 00.30 WIB.

Nanang menjelaskan butuh sekitar lima hari bagi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota untuk mengungkap identitas dari terduga pelaku.

Dia menyebut bahwa petugas sempat mengalami kendala dalam mengungkap kasus beserta identitas AK, lantaran minimnya alat bukti yang dikumpulkan dari lokasi kejadian perkara (TKP).

"Kami sampaikan alat bukti yang membantu penyelidikan sangat minim, salah satunya CCTV di losmen tersebut dalam kondisi mati (tidak berfungsi)," ujarnya.

Petugas pun pada akhirnya memperdalam ketengan dari lima orang saksi, sekaligus mengumpulkan beragam barang bukti dari kamar losmen yang menjadi tempat penemuan jenazah EMF.

"Dari situ selanjutnya kami bisa menangkap terduga pelaku," ucapnya.

Nanang menyebut berdasarkan hasil otopsi, pada bagian leher korban ditemukan bekas cekikan.

"Hasil otopsi menyatakan bahwa jenazah dikatakan mengalami tindakan kekerasan, pertama itu ada cekikan di leher dan kedua adalah berhentinya napas di tenggorokan," ujarnya.

Motif dugaan pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati dengan perbuatan yang dilakukan oleh korban.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Saat itu, korban meminta uang dan pelaku memberikan Rp200 ribu, lalu korban meminta uang tambahan Rp300 ribu tapi dia (AK) tidak mempunyai uang. Korban sempat memukul, kemudian pelaku memukul balik," kata dia.

Akibat perbuatannya, AK dipersangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 12 tahun.(ant)

close
Pasang Iklan Disini