BERKAH News24 - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap praktik pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi di Kabupaten Malang. Empat orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa para tersangka memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg. "Modus operandi mereka adalah memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg menggunakan alat bantu berupa pen," ungkap Jules keterangan tertulisnya, Rabu (11/6/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas yang melanggar hukum tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 3 Juni 2025, tepatnya di kawasan Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. "Keempat tersangka tersebut adalah RH, yang berperan sebagai pemilik modal sekaligus pemilik usaha, serta tiga orang lainnya, yakni PY, PL, dan RN, yang membantu dalam proses pemindahan isi gas atau penyuntikan," terang Jules.
Ia menambahkan bahwa salah satu tersangka diketahui membeli tabung elpiji subsidi 3 kg (melon) secara eceran dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang. Setelah itu, bersama tiga pelaku lainnya, ia memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg untuk diperjualbelikan. "Saat dilakukan penyelidikan, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mendapati para pelaku tengah melakukan kegiatan tersebut di lokasi saat digerebek," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, menambahkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan. Tabung gas oplosan ukuran 12 kg tersebut kemudian dijual ke sejumlah toko kelontong di wilayah Malang. "Dari kegiatan ilegal ini, para pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp100 ribu per tabung. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik 40 hingga 50 tabung," terang Lintar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp228 juta, sementara keuntungan yang berhasil diraup para pelaku mencapai sekitar Rp384 juta.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi:
• 10 tabung LPG 12 kg dalam keadaan isi
• 110 tabung LPG 12 kg kosong
• 150 tabung LPG 3 kg dalam keadaan isi
• 45 tabung LPG 3 kg kosong
• 1 tabung LPG ukuran 5,5 kg kosong
• Timbangan
• Tang
• 1 toples segel
• 1 unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana pengangkut
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," tegas Lintar. (Pca/hjr)