BERKAH News24 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi sekaligus Deklarasi Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Aula Dispendikbud Kabupaten Pasuruan dan dibuka oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori serta dihadiri Kepala Dispendikbud, Tri Agus Budiharto, Forpimda hingga sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Pasuruan.
Gus Shobih menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan
melaksanakan penuh aturan dan kebijakan Pemerintah Pusat tentang
SPMB. "Namanya Pemerintah Daerah, semaksimal mungkin melaksanakan apa
yang menjadi acuan Pemerintah Pusat, termasuk terkait penerimaan murid baru.
Kita sesuaikan dengan aturan itu dan kita terapkan dengan sebaik-baiknya,"
ujarnya seperti dalam siaran tertulisnya Pemkab Pasuruan, Jumat (16/5/2025)
kemarin.
Gus Shobih meminta agar proses SPMB di semua satuan
pendidikan harus bersih, akuntabel, transparan dan adil. “Kalau dilaksanakan
dengan bersih, akuntabel, transparan dan adil maka kita juga dapat menciptakan
lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif bagi siswa. Sehingga mereka dapat
belajar dengan semangat dan penuh harapan untuk meraih masa depan yang lebih
baik," tambahnya.
Tri Agus Budiharto mengatakan ada sejumlah
perbedaan antara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dengan SPMB
tahun 2025. Perbedaan tersebut terletak pada peniadaan jalur zonasi yang
diganti dengan jalur domisili, baik domisili khusus dan umum.
"Jalur domisili umum sama seperti jalur zonasi.
Sedangkan jalur domisili khusus untuk mewadahi murid yang domisilinya dalam
rentang dekat dengan sekolah, karena jalur domisili khusus penghitungan jarak
melalui titik koordinat tempat tinggal sesuai KK," jelasnya.
Disampaikan Tri, setiap calon siswa dapat memilih salah
satu dari empat jalur penerimaan. Yakni jalur afirmasi, jalur mutasi, jalur
prestasi, serta jalur domisili.
Dari keempat jalur tersebut, prosentase siswa dengan
jumlah yang paling banyak diterima adalah dari jalur domisili dan prestasi,
yakni 45 persen dan 30 persen dari kuota. Sedangkan jalur afirmasi 20 persen
dan jalur mutasi 5 persen.
Untuk pendaftaran SPMB dilakukan dalam dua tahap.
Tahap I yang meliputi jalur afirmasi, mutasi dan prestasi akan dilaksanakan
dari tanggal 19-24 mei 2025 dan hasilnya akan diumumkan di tanggal 26 mei
2025. Sedangkan untuk tahap II khusus jalur domisili akan dimulai tanggal
2 sampai 7 Juni dan akan diumumkan tanggal 9 Juni. (yan/hjr)