BERKAH News24 - Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 57 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang memasuki masa purna tugas per 1 Mei 20025 di Halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin (28/4/2025).
Gus Shobih - sapaan akrab Wabup Pasuruan berterima kasih atas dedikasi dan pengabdian seluruh PNS selama bekerja sebagai abdi negara.
Menurut Gus Shobih, purna tugas adalah sebuah hal yang akan terjadi pada seluruh PNS dimanapun ditempatkan. Sebab sudah diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 dan telah diganti dengan UU nomor 20 tahun 2023 kemudian diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Oleh sebab itu, ia berharap agar para ASN tetap semangat hingga hari terakhir masa kerja dan menikmati masa purna tugas dengan sehat dan bahagia. Gus Shobih pun mengimbau PNS yang akan purna tugas untuk tidak mengalami "Post Power Syndrome" atau sindrom pasca menjabat.
Imbauan ini bertujuan agar mereka dapat menyesuaikan diri dengan baik setelah tidak lagi menjabat posisi tertentu dan tetap produktif serta bahagia di masa pensiun. "Yang paling penting tidak mengalami post power syndrome. Mudah-mudahan tetap sehat, bahagia dan produktif," ujarnya.
Ke depan, Pemkab Pasuruan menurut Gus Shobih juga akan membuka ruang bagi para pensiunan untuk tetap memberikan masukan dan gagasan. ”Karena nafas njenengan adalah sebagai ASN. Untuk itu, para senior memiliki pengalaman yang sangat berharga. Kami sangat terbuka untuk saran dan masukan ke depannya," tutupnya. (KOMINFO JATIM)