BERKAH News24 - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuntaskan salah satu tahapan penting dalam penegakan hukum di bidang perpajakan dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II/P-22) kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Penyerahan tersebut terkait perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka berinisial AS, S, dan DCF selaku pengurus Koperasi JMB IV.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, Kamis (12/2/2026) dalam keterangannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
Tahap II ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti. Proses tersebut menjadi hasil dari sinergi intensif antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur I, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta pengawasan dari Korwas PPNS Polda Jawa Timur yang sejak awal berkomitmen mengawal perkara hingga tahap penuntutan.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pelanggaran ketentuan perpajakan pada periode 2018 hingga 2020 dengan modus antara lain:
Tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP);
Tidak melaporkan sebagian penyerahan BKP dan/atau JKP yang telah dipungut PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN;
Mencantumkan nilai pada pos “PPN disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama” dalam SPT Masa PPN tanpa didukung Surat Setoran Pajak atau dokumen administrasi lain yang dipersamakan sebagai bukti pembayaran pajak.
Dari hasil pemeriksaan bukti permulaan dan proses penyidikan yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp684 juta.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan perkara ini.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada para penyidik, tim Kejaksaan, serta Korwas Polda Jawa Timur yang telah bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan bukti bahwa negara hadir dan tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang merugikan penerimaan negara,” ujar Max Darmawan.
Ia menegaskan bahwa penggelapan PPN merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Penegakan hukum ini sekaligus menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Direktorat Jenderal Pajak akan terus memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan setiap pelanggaran di bidang perpajakan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela demi menjaga keberlanjutan penerimaan negara. (jal/s)











